
Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Perselingkuhan di Kota Batu
Polres Batu telah menetapkan status tersangka terhadap Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW. Kejadian ini terjadi di sebuah hotel kawasan Batu, namun GP tidak ditahan.
Sementara itu, pasangan GP, yaitu NW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025). Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah GP, yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka, red) pada Sabtu lalu,” kata Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut Huda menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan polisi sejak suami NW, yang juga merupakan anggota polisi Polres Blitar Kota, melaporkan istrinya berbuat serong dengan GP hingga akhirnya digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu.
“Meski saat terlapor I (NW, red) diamankan, terlapor II (GP, red) tidak ada di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dengan demikian, NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.
“Ya (tidak ditahan, red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.
Proses Pengungkapan Kasus
Diketahui sebelumnya, NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu. Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.
Diam-diam sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan didapati NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu. Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggrebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Saat diamankan, NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Peristiwa yang Menggemparkan
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan anggota DPRD dan anggota polisi. Penetapan tersangka bagi GP menunjukkan bahwa proses hukum sedang berlangsung. Meskipun GP tidak ditahan, hal ini tidak berarti kasus ini akan diabaikan. Pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan.
Penggrebekan di hotel kawasan Batu juga menunjukkan bahwa tindakan cepat dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap fakta-fakta yang ada. Selain itu, penggunaan mobil Toyota Innova sebagai alat transportasi yang digunakan oleh NW juga menjadi bagian dari investigasi.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Proses hukum terhadap GP dan NW masih berlangsung. Meskipun keduanya belum ditahan, mereka tetap dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penetapan status tersangka menunjukkan bahwa pihak kepolisian memiliki cukup bukti untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat dan anggota institusi pemerintah maupun kepolisian untuk menjaga etika dan kedisiplinan dalam menjalani kehidupan pribadi. Perselingkuhan yang terjadi antara anggota DPRD dan polwan tentu saja bisa menimbulkan dampak negatif terhadap citra institusi serta masyarakat secara keseluruhan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar