Portugal Larang Penggunaan Burqa dengan RUU Baru

Portugal Larang Penggunaan Burqa dengan RUU Baru

Portugal Larang Penggunaan Burqa dengan RUU Baru

Portugal Mengesahkan RUU Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik

Portugal baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan penutup wajah karena alasan gender dan keagamaan di sebagian besar ruang publik. Langkah ini dianggap menargetkan perempuan Muslim yang mengenakan burqa dan niqab. RUU tersebut, yang disetujui oleh parlemen pada Jumat (17/10/2025), menetapkan denda antara 200 hingga 4 ribu euro (sekitar Rp3,8-77 juta) bagi siapa pun yang mengenakan penutup wajah di tempat umum. Sementara itu, memaksa seseorang untuk mengenakan penutup wajah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun.

Meskipun demikian, penutup wajah masih diperbolehkan di pesawat terbang, gedung diplomatik, dan tempat ibadah. RUU ini telah menjadi topik panas di tengah masyarakat, dengan berbagai pendapat yang muncul dari berbagai kalangan.

Alasan di Balik RUU Ini

Partai sayap kanan Chega, yang menjadi pengusul RUU tersebut, mengutip alasan yang digunakan Prancis dan negara-negara Uni Eropa (UE) lainnya dalam melarang penutup wajah. Partai tersebut mendapat dukungan dari partai-partai kanan-tengah untuk pengesahan RUU ini. Menurut Chega, menutupi wajah membuat seseorang, terutama perempuan, terjerumus dalam situasi eksklusi dan inferioritas. Hal ini juga dianggap tidak sejalan dengan prinsip-prinsip seperti kebebasan, kesetaraan, dan martabat manusia.

Namun, para legislator dari partai-partai berhaluan kiri tidak sependapat. Anggota parlemen dari Partai Sosialis yang berhaluan tengah-kiri, Pedro Delgado Alves, menyatakan bahwa inisiatif ini semata-mata digunakan untuk menargetkan orang asing, mereka yang memiliki keyakinan berbeda. Partainya turut menolak RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada perempuan yang seharusnya dipaksa untuk mengenakan penutup wajah, pendekatan yang diambil oleh partai sayap kanan itu merupakan langkah yang keliru.

Kemungkinan Veto oleh Presiden Portugal

Menurut laporan media setempat, RUU tersebut akan dibahas di komite parlemen yang membidangi Urusan Konstitusi, Hak, Kebebasan, dan Jaminan, sebuah lembaga yang bertanggung jawab meninjau undang-undang yang berkaitan dengan isu-isu konstitusional. Jika disahkan menjadi undang-undang, Portugal akan bergabung dengan sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Austria, Belgia, dan Belanda yang telah menerapkan larangan penuh maupun sebagian terhadap penutup wajah.

Sementara itu, Presiden Portugal, Marcelo Rebelo de Sousa, masih dapat memveto RUU tersebut atau mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan peninjauan. Hal ini memberikan ruang bagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan RUU ini untuk mencari solusi alternatif.

Kontroversi di Eropa Terkait Penutup Wajah

Penutup wajah kerap dianggap melambangkan diskriminasi gender di Eropa. Dalam laporan yang diterbitkan oleh Al Jazeera, hanya sebagian kecil perempuan Muslim di Eropa yang mengenakan niqab atau burka. Di Portugal sendiri, penutup wajah seperti itu sangat jarang terlihat.

Penutup wajah penuh seperti niqab dan burqa telah menjadi isu yang kontroversial di seluruh Eropa. Sebagian pihak berpendapat bahwa penutup wajah tersebut melambangkan diskriminasi gender atau dapat dianggap sebagai ancaman keamanan, sehingga perlu dilarang. Namun, banyak pihak lainnya menganggap bahwa larangan ini merusak hak individu untuk berpakaian sesuai keyakinan mereka.

Beberapa negara di Eropa sudah menerapkan larangan serupa. Misalnya, Swiss mulai menerapkan larangan burqa pada awal 2025. Di Afghanistan, perempuan melakukan demo menolak aturan wajib pakai burqa. Sementara itu, Sri Lanka akan melarang burqa dan menutup ribuan madrasah.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan