PPP Kembali Bertambah, Gubernur Sampaikan Peringatan Menegangkan

PPP Kembali Bertambah, Gubernur Sampaikan Peringatan Menegangkan

Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK di Sulawesi Tenggara

Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, baru-baru ini menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap 2. Penyerahan SK ini dilakukan di Kendari dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta para penerima SK.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa SK pengangkatan diberikan kepada enam orang CPNS lulusan IPDN dan 2.109 PPPK. Ia menjelaskan bahwa PPPK yang diterima terdiri dari berbagai formasi seperti guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Dengan penambahan PPPK yang baru dilantik, jumlah pegawai di lingkup Pemprov Sultra mencapai 10.334 orang.

Peran ASN dalam Pelayanan Publik

Andi Sumangerukka menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana kebijakan dan penyedia layanan publik. Ia mengingatkan kepada para ASN, terutama yang baru dilantik, untuk memiliki integritas, moral, dan kompetensi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Jika ASN memiliki integritas, siapapun akan memanfaatkan kemampuan Anda dengan baik," ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa meskipun jumlah ASN sudah cukup besar, masih ada beberapa pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum berjalan optimal. Menurutnya, pembagian tugas harus lebih merata agar seluruh pekerjaan bisa terselesaikan dengan baik.

Disiplin dan Semangat Kerja

Selain itu, gubernur menekankan pentingnya disiplin dan kehadiran tepat waktu bagi para ASN. "Ini bukan hanya saat penyerahan SK saja, tetapi harus menjadi kebiasaan sehari-hari," katanya. Ia juga meminta para ASN untuk selalu menjaga semangat kerja setiap hari agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Peringatan tentang Penggunaan SK

Gubernur juga memberikan pesan khusus kepada para CPNS yang baru dilantik. Ia memperingatkan agar tidak menjadikan SK sebagai jaminan untuk meminjam uang di lembaga keuangan. Menurutnya, SK tersebut merupakan hasil perjuangan dan penantian panjang dari para ASN.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika SK pengangkatan PPPK digunakan sebagai agunan di bank. "Yang saya takutkan, setelah penyerahan SK ini diagunkan. Jika bisa jangan diagunkan karena ini penantian panjang, ada yang sampai empat tahun untuk mendapatkan SK PPPK," tambahnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan