Prabowo Diminta Kembalikan 57 Eks Pegawai "Korban" TWK ke KPK

Prabowo Diminta Kembalikan 57 Eks Pegawai "Korban" TWK ke KPK

Permintaan Kembali ke KPK sebagai Bentuk Pemulihan Independensi

Seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin pengembalian 57 eks pegawai KPK yang sebelumnya didepak melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Permintaan ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya mengembalikan kemandirian lembaga anti-korupsi tersebut.

Lakso menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen serius terhadap pemulihan independensi KPK. “Permintaan utama kami adalah agar Bapak Presiden Prabowo Subianto memimpin pengembalian hak 57 eks pegawai KPK ke KPK sebagai wujud komitmen serius untuk pengembalian independensi KPK,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (20/10/2025).

Dalam rapat internal yang diadakan pada 10 Oktober 2025, para anggota IM57+ Institute menyepakati beberapa poin penting. Salah satu tujuan utamanya adalah kesepakatan bersama dari 57 pegawai KPK untuk kembali ke lembaga tersebut. “Rapat tersebut juga disepakati bahwa pengembalian 57 pegawai ke KPK tersebut bukanlah soal pencarian pekerjaan, tetapi soal yang lebih fundamental, yaitu pemulihan hak yang telah dirampas secara melawan hukum, penegakan keadilan, dan dukungan terhadap independensi lembaga anti-korupsi,” jelas Lakso.

TWK, menurut Lakso, merupakan tindakan melawan hukum yang diakui oleh Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ia menambahkan bahwa pengembalian 57 pegawai tersebut adalah upaya nyata dalam pemulihan independensi KPK. “Tentu diingat bahwa TWK ditujukan untuk menghentikan pegawai KPK yang sedang menangani kasus strategis, sehingga pemberhentian tersebut adalah tindakan intervensi terhadap lembaga anti-korupsi yang pasti akan mempengaruhi independensi. Para pegawai menjadi takut untuk bekerja dengan benar apabila preseden ini dibiarkan. Jadi, ini soal pemulihan independensi KPK,” tambahnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati berbagai upaya advokasi. Salah satunya adalah melalui Sidang Komisi Informasi Publik (KIP). “Ini hanyalah satu metode yang dilakukan, bukan cuma satu-satunya,” ujar Lakso.

Upaya Pemulihan Hak dan Keadilan

Pemulihan hak 57 pegawai KPK tidak hanya berupa kembalinya mereka ke lembaga tersebut, tetapi juga merupakan bagian dari proses penegakan keadilan. Dalam konteks ini, Lakso menekankan bahwa tindakan TWK tidak hanya merugikan individu-individu yang didepak, tetapi juga membahayakan kinerja seluruh lembaga anti-korupsi.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan TWK memiliki dampak psikologis yang besar terhadap pegawai KPK. “Para pegawai menjadi takut untuk bekerja dengan benar apabila preseden ini dibiarkan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemulihan independensi KPK tidak hanya tentang kembalinya pegawai, tetapi juga tentang memastikan bahwa lembaga tersebut dapat bekerja tanpa rasa takut atau intervensi eksternal.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meskipun ada banyak tantangan, Lakso tetap optimis bahwa langkah-langkah seperti ini bisa menjadi awal dari perubahan yang lebih baik. Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sipil, seperti IM57+ Institute, sangat penting dalam memastikan bahwa KPK tetap menjadi lembaga yang mandiri dan profesional.

Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, termasuk mantan pegawai dan organisasi masyarakat, harapan besar diarahkan agar KPK dapat kembali menjalankan tugasnya dengan penuh kepercayaan dan keterbukaan. Ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem anti-korupsi yang lebih kuat dan efektif di masa depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan