Prabowo Ingatkan Jaksa dan Polisi: Jangan Kriminalisasi Tanpa Bukti

Prabowo Ingatkan Jaksa dan Polisi: Jangan Kriminalisasi Tanpa Bukti


Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan penting kepada aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus yang tidak ada atau mencari-cari perkara. Pesan ini disampaikan saat ia menghadiri acara penyerahan uang sebesar Rp 13 triliun hasil sitaan dari tiga korporasi raksasa sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, pada Senin, 20 Oktober 2025.

“Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apapun. Ini saya ingatkan karena juga kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga,” kata Prabowo.

Ia menilai bahwa masih ada laporan tentang jaksa-jaksa di daerah yang melakukan praktik mencari-cari perkara terhadap orang kecil. Prabowo memperingatkan agar jaksa tidak memperberat hidup orang-orang yang sudah susah.

Kepala negara juga menyentil beberapa kasus nyata yang terjadi, seperti anak sekolah dasar yang ditangkap karena mencuri ayam dan seorang ibu yang ditangkap karena mencuri kayu pohon. Ia menekankan bahwa penegak hukum harus memiliki hati yang baik dan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil.

“Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka. Jahat! Orang kecil, orang lemah, harus dibela, harus dibantu,” ujarnya.

Prabowo bahkan meminta hakim, jaksa, atau polisi untuk menggunakan uang pribadi mereka untuk mengganti uang ayam yang dicuri oleh anak kecil tersebut. Menurutnya, anak tersebut dipanggil ke kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan diberikan beasiswa.

“Hal-hal semacam ini saya percaya sudah tidak terjadi lagi. Saya berharap. Tetapi ingat! Rakyat kita ini sekarang pandai dan ada teknologi. Kalau ada apa-apa, mereka punya gadget, yang repot lapor saja langsung ke Presiden,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan uang yang disita dari kasus korupsi CPO setelah Mahkamah Agung menganulir vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada tiga korporasi tersebut.

Sebelumnya, Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengajuan ekspor ke Kementerian Perdagangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,65 triliun dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga sebesar Rp 8,52 triliun.

Total uang pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga perusahaan tersebut adalah sebesar Rp 17 triliun. Artinya, masih ada kekurangan sebesar Rp 4 triliun.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan