Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2026

Pengumuman Formula UMP 2026 oleh Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hal ini tercantum dalam dokumen peraturan pemerintah atau PP yang telah ditandatangani.

“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa penetapan formulasi UMP 2026 telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh. Setelah menerima masukan tersebut, Presiden memutuskan formula kenaikan upah dengan menggunakan kombinasi antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks alfa. Rentang alfa yang ditetapkan adalah antara 0,5 hingga 0,9.

Formula UMP 2026 ini juga menjadi bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan memberikan rekomendasi kepada gubernur.

Kewajiban Gubernur dalam Penetapan UMP

PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, PP juga menetapkan kewajiban gubernur untuk menentukan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli mengimbau agar para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Ia berharap formulasi pengupahan yang diatur dalam PP Pengupahan dapat menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak.

Tanggapan dari Asosiasi Serikat Pekerja

Namun, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai bahwa rumusan tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak (KHL). Menurut Aspirasi, putusan Mahkamah Konstitusi jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut,” kata Presiden Aspirasi Mirah Sumirat. Ia menilai bahwa keputusan ini tidak sejalan dengan harapan dan kebutuhan pekerja yang semestinya diberi perlindungan yang lebih baik.

Proses Penetapan UMP dan Dampaknya

Proses penetapan UMP 2026 melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pengupahan daerah dan pemerintah daerah. Dengan adanya formula baru ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Selain itu, penyesuaian upah minimum juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menghadapi fluktuasi inflasi dan kondisi pasar kerja yang dinamis.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan pengupahan yang diambil oleh pemerintah harus mampu menjawab berbagai isu yang berkembang, termasuk ketimpangan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan