Praperadilan Ditolak, Korban Penghinaan Pendeta Kecewa

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Praperadilan Ditolak, Korban Penghinaan Pendeta Kecewa

Pengadilan Lubuk Pakam Menolak Gugatan Praperadilan Terkait Penghentian Kasus Penghinaan

Pengadilan Lubuk Pakam menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hendro Hans Monang Tampubolon terhadap Polresta Deliserdang. Gugatan ini terkait dengan penghentian kasus penghinaan yang dialami oleh Hendro, yang dilakukan oleh seorang oknum pendeta.

Hendro merasa kecewa dengan putusan pengadilan karena ia merasa sebagai korban yang harkat dan martabatnya telah diinjak. Ia mengungkapkan bahwa laporan yang ia ajukan tiba-tiba dihentikan oleh pihak kepolisian. Bahkan setelah melanjutkan gugatan praperadilan, permohonannya juga ditolak.

“Saya sangat kecewa karena laporan saya dihentikan secara mendadak dan gugatan praperadilan yang kami ajukan juga ditolak. Sebagai korban, saya merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujar Hendro kepada media, Selasa (23/9/2025).

Kejanggalan dalam Penanganan Laporan

Kuasa hukum dari klien Hendro, Kelvin Kondrad, menyampaikan bahwa laporan kliennya dihentikan oleh Polresta Deliserdang setelah prosesnya naik ke tahap penyidikan. Laporan tersebut terkait dengan penghinaan yang dilakukan oleh seorang oknum pendeta terhadap klien Kelvin.

Kelvin menjelaskan bahwa penghinaan itu berupa ucapan kasar yang dilakukan di muka umum. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti seperti rekaman suara dan video serta saksi-saksi kepada penyidik. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa bukti yang diberikan dinilai tidak lengkap, sehingga laporan tersebut dihentikan.

“Kami sudah menyampaikan video rekaman suara dan adanya saksi-saksi. Prosesnya mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Namun, saat akan penetapan tersangka, kasus ini justru dihentikan. Jika memang sudah ada SPDP dan sampai pada tahap penyidikan, apa dasar penyidik melakukan gelar perkara? Apa alat buktinya?” tanya Kelvin.

Ia menambahkan bahwa sesuai aturan Kapolri, seharusnya ada gelar perkara khusus. Namun, hal ini tidak dilakukan, sehingga membuatnya merasa ada ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini.

Putusan Pengadilan yang Menolak Gugatan

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim David Sidik Harinoean Simare Mare, pengadilan menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hendro. Salah satu alasan yang disampaikan adalah bahwa keputusan kepolisian untuk menghentikan laporan penghinaan dinilai batal demi hukum karena tidak lengkapnya alat bukti.

Meskipun demikian, Kelvin tetap berkomitmen untuk mencari upaya hukum lainnya agar kliennya bisa mendapatkan keadilan. Ia percaya bahwa masih ada langkah-langkah hukum yang dapat digunakan untuk membela hak kliennya.

“Kami akan mencari upaya hukum lainnya yang memungkinkan agar klien saya mendapatkan keadilan,” ujar Kelvin.

Langkah Berikutnya

Dengan penolakan gugatan praperadilan, keluarga dan kuasa hukum Hendro kini harus mencari alternatif hukum lain. Mereka berharap bisa menemukan solusi yang lebih adil bagi klien mereka, meskipun prosesnya akan lebih panjang dan kompleks.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memahami hak-hak hukum mereka. Selain itu, sistem peradilan juga perlu terus diperbaiki agar tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa yang menimbulkan ketidakpuasan terhadap proses hukum.