
Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 di Jawa Barat
Pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 telah selesai dilakukan oleh Dewan Pengupahan daerah. Pemerintah Jawa Barat akan mengumumkan hasil perembukan tersebut pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Proses penyelesaian ini dilakukan setelah adanya rapat pleno yang membahas besaran kenaikan UMP dan UMSP.
Selama proses perembukan, terdapat berbagai usulan dari serikat pekerja dan pengusaha. Usulan-usulan ini telah diberikan sejak lama dan menjadi bahan diskusi dalam rapat pleno. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai belum mampu menjawab masalah kesenjangan upah antar daerah di Jawa Barat.
Adapun, rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 berada di angka Rp3.589.619. Namun, terdapat selisih yang cukup mencolok antar daerah, seperti Kota Banjar dengan UMK Rp2.204.754 dan Kota Bekasi dengan UMK Rp5.690.753. Hal ini menunjukkan adanya disparitas upah yang signifikan antar daerah.
Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318 dan UMSP sebesar Rp3.870.004. Sementara itu, kalangan pengusaha mengajukan usulan kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206 dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.
Perhitungan kenaikan upah ini mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat menciptakan sistem upah yang lebih adil di setiap daerah tanpa ada perbedaan lagi kedepannya.
Kategori Upah Minimum di Indonesia
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, upah minimum terbagi menjadi empat kategori, yaitu: * Upah Minimum Provinsi (UMP) * Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) * Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) * Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Di Jabar, hanya dua sistem pengupahan yang akan digunakan, yaitu UMP dan UMSP. UMSP adalah upah minimum khusus untuk sektor industri tertentu di tingkat provinsi. Beberapa sektor yang disepakati antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha antara lain: * Industri otomotif * Industri kimia * Industri logam * Industri tekstil
Besaran UMSP akan lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan standar kebutuhan dan produktivitas sektor tersebut. Penetapan UMSP ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara serikat buruh atau pekerja, asosiasi pengusaha, lalu diajukan ke Gubernur hingga diputuskan dan ditetapkan.
Perhitungan UMP dan UMSP Tahun 2026
Pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9 dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.
Sedangkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, sehingga UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 % setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.
Perkiraan UMK Priangan Timur 2026
Jika menggunakan formula yang ada maka perhitungan sederhana bisa dibuat dalam: UM (t+1) = UM(t) x (1 + Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α))
Contoh perhitungan UMK di beberapa wilayah: Kota Tasikmalaya: UMK 2026 : = 2.801.963 x 1,0577 = Rp 2.963.500 Dibulatkan jadi Rp 2.965.000 per bulan
Kabupaten Tasikmalaya UMK 2026 : = 2.699.992 x 1,0577 = Rp 2.857.500 Dibulatkan jadi Rp 2.858.000 per bulan
Sumedang UMK 2026 : = 3.732.088 x 1,0577 = Rp 3.947.000 Dibulatkan jadi Rp 3.948.000 per bulan
Garut UMK 2026 : = 2.328.555 x 1,0577 = Rp 2.264.924 Dibulatkan jadi Rp 2.265.000 per bulan
Pangandaran UMK 2026 : = 2.221.724 x 1,0577 = Rp 2.349.800 Dibulatkan jadi Rp 2.350.000 per bulan
Ciamis UMK 2026 : = 2.225.279 x 1,0577 = Rp 2.353.640 Dibulatkan jadi Rp 2.351.000 per bulan
Banjar UMK 2026 : = 2.204.754 x 1,0577 = Rp 2.332.128 Dibulatkan jadi Rp 2.333.000 per bulan
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar