
Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026, Fokus pada Guru, Dosen, TNI dan Polri
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026. Aturan ini berlaku khusus untuk para guru, dosen, TNI, dan Polri. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perubahan yang dilakukan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 menjadi dasar utama dari kebijakan ini.
Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang sebelumnya telah disahkan. Perubahan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Perpres ini bertujuan untuk memperbarui narasi pembangunan nasional, termasuk target pembangunan, program prioritas, kegiatan strategis, serta alokasi pendanaan.
Dalam dokumen tersebut, kebijakan kenaikan gaji ASN menjadi salah satu dari delapan program Quick Wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025. Berikut adalah beberapa program utama yang dijelaskan dalam Perpres:
- Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil
- Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten
- Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional
- Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi
- Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut
- Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen
Selain itu, dalam aturan ini juga terdapat perubahan pada sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3 persen, inflasi 2,5 persen plus minus 1%, dan kurs Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS. Sebelumnya, target pertumbuhan ekonomi adalah 5,3-5,6%, inflasi 2,5% plus minus 1%, dan kurs Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.
Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan Tahun 2025
Gaji pokok PNS dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan:
Golongan I: * I/a: ~ Rp 1.560.800 – ~ Rp 2.260.400
I/b: ~ Rp 1.610.000 – ~ Rp 2.335.800
I/c: ~ Rp 1.660.700 – ~ Rp 2.397.400
* I/d: ~ Rp 1.713.000 – ~ Rp 2.472.900
Golongan II: * II/a: ~ Rp 2.184.000 – ~ Rp 3.643.400
II/b: ~ Rp 2.385.000 – ~ Rp 3.797.500
II/c: ~ Rp 2.485.900 – ~ Rp 3.958.200
* II/d: ~ Rp 2.591.100 – ~ Rp 4.125.600
Golongan III: * III/a: ~ Rp 2.785.700 – ~ Rp 4.575.200
III/b: ~ Rp 2.903.600 – ~ Rp 4.768.800
III/c: ~ Rp 3.026.400 – ~ Rp 4.970.500
* III/d: ~ Rp 3.154.400 – ~ Rp 5.180.700
Golongan IV: * IV/a: ~ Rp 3.287.800 – ~ Rp 5.399.900
IV/b: ~ Rp 3.426.900 – ~ Rp 5.628.300
IV/c: ~ Rp 3.571.900 – ~ Rp 5.866.400
IV/d: ~ Rp 3.723.000 – ~ Rp 6.114.500
IV/e: ~ Rp 3.880.400 – ~ Rp 6.373.200
Catatan: Angka di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan seperti keluarga, jabatan, kinerja, risiko, transport, dan lainnya. Selain itu, besaran gaji juga tergantung pada masa kerja, semakin lama masa kerja biasanya semakin tinggi. Penyesuaian gaji pokok biasanya akan dilakukan melalui regulasi resmi seperti PP No. 5 Tahun 2024 dan PP No. 15 Tahun 2019. Calon PNS (CPNS) biasanya menerima gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja mereka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!