Prediksi UMK Wilayah Priangan Trimur dengan Indeks Alpha 0,5-0,9

Prediksi UMK Wilayah Priangan Trimur dengan Indeks Alpha 0,5-0,9

Prediksi UMK Wilayah Priangan Trimur dengan Indeks Alpha 0,5-0,9

Kabar Gembira dari Pemerintah Mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat

Pemerintah kini telah mengumumkan rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pekerja dan pengusaha di wilayah tersebut.

Rencana pengumuman ini berdasarkan hasil rapat pleno yang membahas besaran kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Finalisasi penghitungan ini dilakukan setelah melalui berbagai usulan dari serikat pekerja dan kalangan pengusaha yang telah lama menyampaikan pandangan masing-masing.

Dalam proses pengupahan tahun ini, pemerintah mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai belum mampu menjawab kesenjangan yang ada.

Beberapa perbedaan hasil hitungan tercatat antara pihak buruh dan pengusaha. Serikat buruh merasa masih ada disparitas upah antar daerah yang berada di angka rata-rata Rp3.589.619. Oleh karena itu, mereka mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara untuk UMSP, buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004.

Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda. Mereka meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025. Hal ini juga tidak terlepas dari perhitungan segi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta pertumbukan sistem sumber daya dan perputaran uang di tengah masyarakat.

Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat yang mencapai 6,77 persen, tertinggi ketiga secara nasional, juga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan upah 2026.

Disnakertrans Jabar menjelaskan bahwa pemerintah harus mengambil posisi sebagai penengah di tengah kepentingan buruh dan pengusaha dalam penentuan upah 2026. "Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada, dan sepenuhnya menengahi proses sepenuhnya," kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa, Selasa (23/12/2025).

Dengan pendekatan nilai akhir dan perhitungan yang bersifat menengah tersebut, pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 % atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.

Sedangkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 % setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.

Perkiraan UMP Priangan Timur 2026

Jika menggunakan formula yang ada maka perhitungan sederhana bisa dibuat dalam:

UM (t+1) = UM(t) x (1 + Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α))

yang jika dijabarkan: (Upah Minimum Tahun 2026) = Upah Minimum Tahun Berjalan x (1 + Inflasi Nasional + ( Pertumbuhan Ekonomi x Indeks tertentu))

Jika dibawa ke daerah:

Kota Tasikmalaya

UMK 2026 : = 2.801.963 x 1,0577 = Rp 2.963.500 Dibulatkan jadi Rp 2.965.000 per bulan

Kabupaten Tasikmalaya

UMK 2026 : = 2.699.992 x 1,0577 = Rp 2.857.500 Dibulatkan jadi Rp 2.858.000 per bulan

Sumedang

UMK 2026 : = 3.732.088 x 1,0577 = Rp 3.947.000 Dibulatkan jadi Rp 3.948.000 per bulan

Garut

UMK 2026 : = 2.328.555 x 1,0577 = Rp 2.264.924 Dibulatkan jadi Rp 2.265.000 per bulan

Pangandaran

UMK 2026 : = 2.221.724 x 1,0577 = Rp 2.349.800 Dibulatkan jadi Rp 2.350.000 per bulan

Ciamis

UMK 2026 : = 2.225.279 x 1,0577 = Rp 2.353.640 Dibulatkan jadi Rp 2.351.000 per bulan

Banjar

UMK 2026 : = 2.204.754 x 1,0577 = Rp 2.332.128 Dibulatkan jadi Rp 2.333.000 per bulan

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan