
Penetapan Suharto sebagai Pahlawan Nasional yang Memicu Kontroversi
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Hal ini dapat digugat ke pengadilan karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pembunuhan Misterius: Aksi yang Dilakukan oleh Aparat
Selain penahanan sewenang-wenang, Soeharto juga memerintahkan pembunuhan terhadap rakyatnya sendiri. Aksi ini dilakukan menggunakan senjata dan aparat yang dibiayai uang rakyat melalui pajak. Pada tahun 1983 hingga 1985, Soeharto memerintahkan pembunuhan terhadap pelaku tindak kriminal, yang pada masa itu disebut sebagai preman atau residivis. Perintah ini dikenal dengan istilah "Pembunuhan Misterius" atau "Petrus".
Ribuan orang dibunuh oleh aparat keamanan, dengan berbagai cara seperti ditembak, dipukuli, dijerat lehernya dengan tali, ditenggelamkan di sungai, atau ditarik tangan dan kakinya dengan mobil hingga putus. Dalam beberapa kasus, ada orang yang bukan pelaku tindak kriminal yang justru dibunuh akibat kesalahan identifikasi.
Jenazah korban dibuang di pinggir jalan, di kebun, di tepi sungai, dan dalam karung. Pada masa itu muncul istilah "dikarungin", yaitu ketika seseorang dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam karung goni. Contoh percakapan yang sering terdengar adalah:
- "Si Aming ke mana?"
- "Sudah dikarungin dia."
Banyak keluarga preman atau korban yang salah sasaran kehilangan sanak saudaranya, kemudian ditemukan telah tewas di dalam karung. Meskipun masyarakat mengetahui bahwa para pembunuh itu adalah anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), mereka tidak berani bereaksi atau menentang aksi Petrus.
Pengakuan Soeharto atas Pembunuhan yang Dilakukannya
Soeharto sendiri mengakui bahwa dia yang memerintahkan pembunuhan tersebut. Dalam otobiografinya, ia mengakui peran serta dalam aksi ini. Sejarawan senior Asvi Warman Adam menyatakan bahwa tidak ada alasan lagi untuk mengelak dari pelanggaran HAM berat yang terjadi.
Pengakuan Soeharto ini juga disampaikan oleh sejarawan senior Anhar Gongong dalam podcastnya di link YouTube.
Pertanyaan Mengenai Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Muncul pertanyaan penting: Apakah pembunuh ratusan atau ribuan orang memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional? Apakah preman boleh dibunuh begitu saja tanpa diadili?
Jawabannya sangat jelas: Tidak! Tindakan yang dilakukan oleh aparat di bawah perintah Soeharto tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional harus dipertanyakan kembali.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar