Penangkapan Pengguna Narkotika di Balikpapan
Aparat Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah menindaklanjuti laporan keributan yang terjadi di area parkir Hotel Maxone, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Kejadian ini menjadi awal dari pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang pria berinisial SA (49).
Dari hasil penelusuran petugas, SA ditemukan menyimpan sabu di dalam mobil pribadinya. Awalnya, polisi menerima laporan melalui Hotline 110 Polresta Balikpapan tentang adanya keributan yang melibatkan seorang pria di area parkiran hotel. Tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak keamanan hotel untuk menenangkan situasi.
“Awalnya kami menerima laporan melalui Hotline 110 Polresta Balikpapan tentang adanya keributan di parkiran hotel. Tim segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak keamanan hotel,” ungkap Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanudin, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Yoshimata JS Manggala, Senin (27/10/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pria tersebut bernama SA, warga Grandcity Forestville, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan milik pelaku, yaitu sebuah mobil Suzuki Baleno putih bernomor polisi DN 1030 IW.
Dari dalam dashboard sebelah kiri mobil, ditemukan 1 paket sabu seberat brutto 0,30 gram yang disimpan dalam kotak rokok bekas merk MBS Mango warna kuning. Saat diperiksa, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Kota Samarinda seharga Rp150 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 paket sabu seberat brutto 0,30 gram
- 1 kotak rokok bekas merk MBS Mango warna kuning
- 1 unit mobil Suzuki Baleno warna putih DN 1030 IW
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Safar menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat. “Kasusnya masih kami kembangkan untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam jaringan tertentu atau hanya pengguna,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar