
Seorang pria berusia 27 tahun bernama Nanang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan pembunuhan di salah satu konter di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/11), dan menewaskan seorang korban yang bernama Ilham Pirmansyah (21 tahun).
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa pelaku terlibat dalam permainan judi online yang membuatnya terlilit utang. Hal ini akhirnya memicu tindakan nekat yang dilakukan oleh Nanang.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut karena terlilit utang judi online,” ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Bandung, Rabu (12/11).
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang-utangnya kepada beberapa orang. “Uang yang diperoleh dari kejahatan ini dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena dia meminjam uang untuk bermain judi online dan juga digunakan untuk berjudi,” tambah Budi.
Terungkap Gara-gara Ember

Menurut keterangan Budi, pada saat kejadian, Nanang mendatangi konter sekitar pukul 03.00 WIB. Ia masuk melalui atap kamar mandi dan jatuh menimpa ember.
Saat itu, korban yang sedang tertidur, yaitu Ilham Pirmansyah, langsung terbangun dan meminta bantuan warga dengan berteriak.
“Pada saat bunyi ember tersebut, korban bangun dan berteriak maling,” ujar Budi.
30 Luka Golok

Tersangka yang saat kejadian membawa senjata tajam berupa golok langsung melakukan pembacokan terhadap korban. Korban sempat terjatuh dan mencoba melarikan diri ke kamar mandi.
Namun, tersangka mengejar korban hingga ke kamar mandi dan melanjutkan aksinya. Akibatnya, korban tewas di tempat dengan 30 luka bacokan.
“Pada saat korban dibacok, sudah jatuh, kemudian masuk ke kamar mandi, dikejar sampai ke kamar mandi dan dilakukan pembacokan sampai dengan meninggal dunia,” kata Budi.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka langsung mengambil barang-barang di konter tersebut. Total kerugian yang didapat adalah sebesar Rp 22.800.000.
“Setelah itu, yang bersangkutan mengambil semua barang-barang yang berada di konter kurang lebih sekitar Rp 22.800.000, kemudian mengambil handphone inventaris, jadi beberapa alat yang ada di sana, kemudian kabur ke luar daerah,” tambah Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 335 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar