Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Saat Main Biliar di Padang Panjang

Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Saat Main Biliar di Padang Panjang

Penangkapan Seorang Pria Terkait Narkotika di Kota Padang Panjang

Seorang pria berinisial AB (25 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (11/11/2025) sore di sebuah arena permainan billiar yang terletak di Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, pada pukul 17.45 WIB.

Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Ardi dalam keterangan tertulis.

Selama proses penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Barang tersebut ditemukan di saku celana pelaku merek Levis 501 warna abu-abu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone IPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Setelah itu, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah orang tua pelaku yang berada di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti tambahan seperti:

  • Satu paket sedang sabu di dalam kotak vape
  • Dua timbangan digital
  • Bong dan pipet kaca
  • Puluhan plastik bening
  • Satu mobil Honda Brio

Total berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 2,45 gram, termasuk peralatan yang biasa digunakan untuk menakar dan mengonsumsi sabu.

Menurut Iptu Ardi, temuan tersebut menunjukkan bahwa terduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran,” jelas Kasat Narkoba.

Setelah penangkapan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Undang-undang No.35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan