Produk Indonesia Dikenai Tarif 143 Persen Saat Ekspor ke AS

Langkah Tarif Baru AS untuk Impor Panel Surya dari Indonesia

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah menetapkan bea masuk awal bagi impor panel surya asal Indonesia dengan tarif berkisar antara 86 hingga 143 persen. Langkah ini dilakukan oleh Departemen Perdagangan AS setelah menyimpulkan adanya praktik subsidi yang dianggap tidak adil terhadap produsen dalam negeri.

Selain Indonesia, kebijakan serupa juga diterapkan kepada India dengan tarif sebesar 126 persen dan Laos dengan tarif 81 persen. Tujuan dari kebijakan ini adalah melindungi industri domestik AS dari produk impor yang harganya jauh lebih murah.

Alasan Perlindungan Produsen Domestik

Penetapan tarif tersebut merujuk pada temuan adanya subsidi asing yang memungkinkan eksportir dari Indonesia, India, dan Laos menjual produk mereka di bawah harga produsen panel surya di AS. Meski bertujuan memperkuat manufaktur dalam negeri, kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan ketidakpastian industri serta berisiko menaikkan biaya bagi produsen maupun konsumen di AS.

Berdasarkan data BloombergNEF, Indonesia bersama India dan Laos menyumbang 57 persen dari impor modul surya ke AS pada paruh pertama 2025. Khusus untuk India, nilai impor panel suryanya ke AS pada 2024 mencapai 792,6 juta dolar, melonjak lebih dari sembilan kali lipat dibandingkan dengan 2022.

Berbeda dengan Tarif Global Trump

Bea masuk tersebut berbeda dengan tarif global besar-besaran yang sebelumnya diberlakukan Trump, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pekan lalu. Sebagai respons atas pembatalan tersebut, Trump mengeluarkan tarif baru sebesar 10 persen dengan ancaman kenaikan hingga 15 persen. Namun, Trump juga telah menyepakati perjanjian dagang bilateral dengan India awal Februari 2026 untuk meredakan ketegangan ekonomi kedua negara.

Berawal dari Keluhan Pelaku Industri AS

Penyelidikan atas temuan adanya subsidi asing bermula dari petisi kelompok industri Alliance for American Solar Manufacturing and Trade yang meminta perlindungan bagi manufaktur AS. Pengacara utama aliansi tersebut, Tim Brightbill, menilai temuan tersebut sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil di pasar surya Amerika Serikat.

Brightbill menyatakan bahwa investasi miliaran dolar yang dikucurkan produsen AS untuk membangun kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar.

Keputusan final atas penyelidikan ini dijadwalkan terbit pada 6 Juli 2026 mendatang. Saat ini, Departemen Perdagangan AS juga tengah melakukan penyelidikan bea antidumping secara paralel terhadap sel surya yang diimpor dari Indonesia, India, dan Laos.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan