Profil Wakil Wali Kota Bandung yang Diduga Menyalahgunakan Kekuasaan

Profil Singkat Wakil Walikota Bandung, Erwin

Erwin, yang akrab dipanggil Kang Erwin, lahir di Bandung pada 18 Mei 1972. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup lengkap. Pendidikan dasar dan menengahnya dijalani di SD Cikadut dan SD Cikutra V, kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Santa Maria serta SMA Yodhatama. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Fakultas Ekonomi Universitas Pasundan. Selain itu, ia juga menyandang gelar Magister Pendidikan Agama Islam dari Universitas Islam Nusantara (Uninus), dan saat ini sedang menjalani pendidikan Doktor di universitas yang sama.

Karier Politik dan Kehidupan Publik

Erwin meniti karier sebagai pengusaha sebelum memasuki dunia politik. Ia bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menggunakan partai tersebut sebagai kendaraan politik untuk berkiprah dalam dunia pemerintahan. Di DPRD Kota Bandung, ia ditempatkan di Komisi D yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.

Pada Pilkada 2024, nama Erwin semakin dikenal masyarakat setelah berhasil menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung bersama Muhammad Farhan. Keberhasilannya dalam pemilihan umum ini membuka jalan bagi peran lebih besar dalam pemerintahan daerah.

Kiprah di Berbagai Organisasi

Selama hidupnya, Erwin aktif dalam berbagai organisasi masyarakat. Ia pernah menjadi pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia, ketua Pagar Nusa Kota Bandung, wakil ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat, serta ketua DPC PKB Kota Bandung selama tiga periode. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai ketua Forum RW Kelurahan Babakansari dan Kecamatan Kiaracondong.

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Menurut informasi yang dirangkum, Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Erwin sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan, mengungkapkan bahwa penyidikan telah meningkat dari tahap umum ke tahap khusus. "Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (10/12/2025).

Perkembangan Terkini

Sejak penetapan tersangka ini, banyak pihak mulai memperhatikan perkembangan kasus yang menimpa Erwin. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan terhadap mantan pejabat tinggi pemerintahan Kota Bandung ini. Meski belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait, kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan media.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan