
Pencairan Bantuan Sosial Tahap Ketiga Dimulai, Dilakukan Secara Bertahap Berdasarkan Wilayah
Pemerintah kembali mengumumkan pencairan bantuan sosial (bansos) yang memasuki tahap ketiga. Penyaluran ini mencakup alokasi untuk bulan Juli, Agustus, hingga September 2025. Dengan pendekatan terstruktur, pemerintah berupaya agar semua masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan bisa menerima sesuai jadwal.
Pembagian Wilayah Pencairan Bansos Tahap Ketiga
Untuk memastikan distribusi yang merata dan tidak ada daerah yang tertinggal, pencairan bansos tahap ketiga dibagi menjadi tiga kelompok wilayah. Setiap kelompok terdiri dari sejumlah provinsi yang akan menerima bantuan sesuai jadwal yang ditentukan. Berikut rinciannya:
-
Kelompok Wilayah 1
Pencairan tahap awal menyasar provinsi-provinsi di Pulau Sumatra serta sebagian wilayah Jawa. Beberapa daerah yang masuk dalam daftar ini antara lain Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, serta Jawa Barat. Masyarakat penerima manfaat di provinsi-provinsi tersebut menjadi prioritas penyaluran bansos kali ini. -
Kelompok Wilayah 2
Proses distribusi dilanjutkan ke DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahap ini, wilayah Kalimantan juga mendapatkan jatah pencairan bansos. Ada lima provinsi di Kalimantan yang termasuk, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Selain itu, Bali bersama dua provinsi tetangga di Nusa Tenggara—yaitu NTB dan NTT—masuk dalam kelompok kedua. -
Kelompok Wilayah 3
Gelombang terakhir penyaluran bansos mencakup provinsi di kawasan timur Indonesia. Daerah-daerah yang termasuk di dalamnya meliputi Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Tak ketinggalan, wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, serta Papua juga masuk dalam kelompok penyaluran tahap ketiga ini.
Melalui pola distribusi bertahap tersebut, pemerintah menargetkan agar tidak ada provinsi yang tertinggal dan seluruh penerima manfaat di Indonesia bisa merasakan bantuan sesuai jadwal.
Lima Program Bansos yang Cair Agustus 2025
Selain program rutin seperti PKH dan BPNT, sejumlah bantuan sosial lain juga dipastikan cair pada Agustus 2025. Total ada lima program utama yang akan dijalankan pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional.
-
PKH dan BPNT Tahap 3
Bantuan utama yang akan diterima masyarakat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Dana ini dialokasikan untuk periode Juli–September 2025. Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan sesuai kategori komponen yang tercatat dalam data Kementerian Sosial. -
Bantuan Beras 10 Kilogram
Distribusi beras kembali dilakukan bagi keluarga yang belum mendapatkan jatah pada penyaluran sebelumnya. Pemerintah memastikan program ini berlanjut untuk jutaan penerima manfaat. Setiap keluarga berhak menerima 10 kilogram beras yang akan disalurkan melalui jaringan distribusi resmi. -
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan bagi pelajar tetap menjadi prioritas. Dana PIP disalurkan kepada siswa yang sudah memiliki rekening aktif di bank mitra pemerintah. Dengan begitu, anak-anak sekolah penerima manfaat bisa langsung menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan belajar. -
BPNT Sembako Tahap 3
Selain bantuan reguler, ada pula BPNT Sembako senilai Rp600.000 per keluarga. Dana ini akan diberikan dalam bentuk saldo yang bisa dipakai untuk membeli bahan pokok di e-warong atau agen yang ditunjuk. Program ini diharapkan mampu membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. -
PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Lewat skema PBI-JK, pemerintah tetap menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan adanya program ini, jutaan keluarga miskin tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Penyaluran bansos tahap ketiga ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi. Skema distribusi berdasarkan wilayah tidak hanya mempermudah teknis pencairan, tetapi juga memastikan agar seluruh provinsi mendapatkan haknya secara merata. Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk aktif memantau rekening bank masing-masing, terutama bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!