PT DSI Gagal Bayar Triliunan, OJK Perintahkan PPATK Selidiki Transaksi Keuangan


OJK Tuntut Penyelesaian Kewajiban Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini tengah menghadapi masalah besar terkait dana yang tidak dapat dibayarkan kepada para pemberi dana atau lender. Diperkirakan, jumlah kerugian mencapai sekitar Rp 1,3 triliun dari 4.000-an pemberi dana. Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan pada rekening milik perusahaan tersebut.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI sebagai bagian dari upaya pengawasan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa OJK hingga saat ini telah memberikan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan yang menawarkan layanan pembiayaan daring ini.

Sanksi-sanksi tersebut meliputi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Tujuannya adalah agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajibannya kepada para investor atau pemberi dana, serta tidak melakukan aktivitas baru dalam hal penyaluran pendanaan selama masa pembekuan. Berdasarkan PKU ini, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

Selain itu, perusahaan juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Hanya dalam kondisi tertentu, seperti untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, diperbolehkan.

DSI juga tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK. Namun, jika dilakukan dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan, maka izin bisa diberikan.

OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal. Hal ini termasuk melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan dari lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. Perusahaan fintech lending tersebut juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan.

Rizal menambahkan bahwa OJK telah meningkatkan status pengawasan platform fintech lending tersebut menjadi pengawasan khusus. Selain itu, OJK melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan oleh DSI. Pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI. Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender.

Selain itu, mereka diminta menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas. Terbaru, OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para pemberi dana. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025). Rizal menegaskan bahwa sebagai otoritas, OJK harus hadir dalam pelindungan konsumen atau pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, OJK sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangannya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan