Puan Minta Perlindungan Pekerja Migran Usai 7 Warga Sumut Tewas di Kamboja

Perlu Penguatan Sistem Perlindungan Pekerja Migran

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan terhadap pekerja migran setelah 7 orang warga negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara meninggal dunia di Kamboja sepanjang tahun 2025. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sistem perlindungan yang ada masih menghadapi tantangan yang perlu diperbaiki.

"Data dari Sumatera Utara ini hanyalah salah satu contoh. Kami meyakini masih banyak daerah lain yang menghadapi persoalan serupa. Ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan kita perlu diperkuat secara menyeluruh," ujar Puan dalam siaran pers.

Puan menjelaskan bahwa praktik perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja kini semakin kompleks, terutama dengan munculnya modus baru yang memanfaatkan teknologi digital. Banyak calon pekerja migran yang dijanjikan pekerjaan legal justru mengalami nasib tragis, mulai dari penahanan paspor, ketidakpastian pembayaran gaji, hingga tekanan kerja yang berat.

"Setiap nyawa yang hilang akibat praktik ini adalah bukti nyata bahwa negara harus hadir secara optimal untuk melindungi warganya. Kita tidak bisa lagi menunggu laporan atau kasus menjadi viral sebelum bertindak," tambah Puan.

Langkah Terpadu untuk Meningkatkan Perlindungan

Puan menekankan perlunya langkah terpadu untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  • Pencatatan dan pemantauan calon pekerja migran – Diperlukan sistem yang lebih efektif untuk melacak dan memantau perjalanan para pekerja migran.
  • Pengawasan ketat terhadap agen penyalur – Agen penyalur harus diawasi agar tidak melakukan praktik ilegal atau menipu calon pekerja.
  • Kesiapan layanan konsuler – Layanan konsuler perlu siap memberikan pendampingan hukum dan rehabilitasi bagi korban.

Selain itu, Puan juga menyarankan untuk menggencarkan edukasi dan kampanye anti-TPPO serta penipuan daring, terutama di wilayah dengan tingkat pengangguran tinggi. Ia menegaskan bahwa praktik TPPO harus ditindak tegas dan diantisipasi sedini mungkin.

"Penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan manusia, khususnya yang beroperasi lintas negara, harus menjadi prioritas," kata Puan.

Data Mengkhawatirkan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebagaimana diketahui, 7 pekerja migran asal Sumut dilaporkan meninggal dunia di Kamboja sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Para korban berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Mereka kemudian dipekerjakan di bidang yang tidak sesuai dengan informasi awal yang diterima. Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri mencatat ada 7.027 kasus penipuan online sejak tahun 2021 hingga Februari 2025. Sebagian dari kasus tersebut memicu terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Dalam periode yang sama juga tercatat 1.508 kasus terindikasi TPPO dengan 92 korban meninggal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Sumatera Utara dan Jawa Barat menjadi dua provinsi dengan angka tertinggi kasus TPPO. Sumatera Utara menyumbang sekitar 23 persen kasus, sementara Jawa Barat mencatat sekitar 19 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa kedua wilayah ini masih menjadi sasaran empuk jaringan eksploitasi tenaga kerja ilegal lintas negara.

Kesimpulan

Perlu adanya upaya bersama dari pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan dapat mengurangi risiko yang dialami oleh para pekerja migran, terutama di tengah tantangan yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi dan modus-modus baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan