Purbaya: Aturan Baru DHE SDA di Himbara Selesai, Tinggal Diumumkan

Kebijakan Baru Penempatan Devisa Ekspor SDA Dalam Proses Akhir

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah selesai disusun dan siap untuk diumumkan.

"Aturan ini sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu," ujarnya saat berbicara kepada para wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (24/2).

Menurut Purbaya, proses administrasi terkait aturan tersebut telah selesai. Saat ini, hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

"Kami akan menunggu pengumuman dari Mensesneg. Aturan ini juga sudah diundangkan," tambahnya.

Aturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rancangan Hasil Ekspor. Tujuan utama dari perubahan kebijakan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum mencerminkan potensi ekonomi Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa capaian cadangan devisa Indonesia masih jauh dari harapan. Pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, dan hingga akhir Desember 2025 hanya naik sedikit menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS. Peningkatan ini hanya sebesar 0,8 miliar dolar AS.

Padahal, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Neraca Perdagangan Indonesia pada Januari-November 2025 mencetak surplus sebesar 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 29,24 miliar dolar AS.

Dari kondisi ini, Purbaya menyimpulkan bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki celah-celah yang bisa dimanfaatkan. Hal ini menyebabkan devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri, tetapi kemudian kembali keluar dalam waktu singkat.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan Baru

Kebijakan baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan devisa ekspor yang berasal dari sumber daya alam. Dengan aturan yang lebih ketat dan transparan, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa devisa tersebut benar-benar digunakan untuk memperkuat posisi ekonomi nasional.

Beberapa langkah yang diperkenalkan dalam kebijakan baru antara lain:

  • Peningkatan pengawasan terhadap alur dana ekspor.
  • Penyederhanaan prosedur administrasi agar lebih efisien.
  • Penguatan kerja sama dengan lembaga keuangan negara untuk memastikan pengelolaan devisa yang optimal.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas nilai tukar rupiah dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia.

Tantangan dan Peluang

Meskipun aturan baru ini diharapkan memberikan manfaat besar, ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah koordinasi antara berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga keuangan swasta.

Namun, jika kebijakan ini berhasil diterapkan secara efektif, maka Indonesia akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih baik dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan devisa yang lebih baik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan