Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penolakan terhadap pemberian insentif pajak untuk aksi korporasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurut Purbaya, permintaan insentif pajak tersebut tidak akan diberikan karena adanya unsur komersialisasi dalam permintaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil diskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebelumnya menunjukkan bahwa BUMN memiliki kepentingan komersial dalam meminta insentif tersebut. Oleh karena itu, ia hanya akan melakukan asesmen berdasarkan kondisi komersial yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa aksi korporasi BUMN sangat penting dalam memberikan kemudahan bagi perusahaan yang melakukan merger, khususnya dalam konteks konsolidasi. Aksi korporasi ini bertujuan untuk menciptakan nilai tambah ketika proses konsolidasi dilakukan.
Namun, saat ini BUMN sering menghadapi isu antara nilai buku dan nilai pasar aset saat konsolidasi. Dalam situasi seperti ini, biasanya muncul capital gain, yang sering kali menjadi hambatan karena pajak dari capital gain ini harus dibayarkan.
Febrio menjelaskan bahwa penggunaan nilai buku sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini bukan merupakan insentif pajak, tetapi lebih pada upaya memastikan bahwa pajak sesuai dengan capital gain tersebut tetap dibayarkan. Namun, Kementerian Keuangan memberikan aturan agar pajak capital gain tersebut tidak langsung dibayarkan dalam satu tahun atau pada hari yang sama, melainkan dapat dibayar secara bertahap (spread) sesuai dengan depresiasinya ke depan.
Dalam konteks permintaan BUMN dan Danantara, Febrio menyatakan bahwa tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan korporasi lain. Sebab, BUMN, khususnya Danantara saat ini, bersifat komersial dan diharapkan dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar.
“Jika ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” ujar Febrio.
Sebagai informasi, usulan insentif pajak oleh CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani disampaikan saat rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. Insentif tersebut bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar