Raffi Ahmad Ke Nusakambangan, Jenguk Ammar Zoni?

Raffi Ahmad akan melakukan kunjungan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dalam waktu dekat. Lokasi tersebut menjadi tempat penahanan aktor Ammar Zoni setelah ia dipindahkan dari Rutan Salemba. Rencana kunjungan ini diungkapkan oleh Raffi saat hadir dalam acara Kemah Kebangsaan Bersinar di kawasan Buperta Cibubur, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (25/10).

Dalam kunjungan tersebut, Raffi tidak akan sendirian. Ia menyatakan bahwa ia akan bersama dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Menurut Raffi, rencana kunjungan ini sudah disiapkan dan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Saya juga rencananya dalam waktu dekat ini sama Pak Agus, Kementerian Kumham, ada mau ada kunjungan juga ke Nusakambangan," ujar Raffi Ahmad.

Ia menambahkan, "Nanti mungkin waktunya. ya saya kasih tahu, mungkin dalam waktu dekat."

Mengenai kemungkinan dirinya menjenguk Ammar Zoni yang sedang menjalani penahanan di lapas, Raffi mengatakan bahwa hal itu masih tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. Ia tidak memberikan jawaban pasti mengenai rencana tersebut.

"Ya, kita lihat," katanya.

Lebih lanjut, Raffi memilih untuk tidak menjelaskan lebih dalam tentang kasus yang menimpa Ammar. Ia menyerahkan seluruh informasi kepada proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya kalau itu, biar informasinya saya daripada salah-salah bicara, biar nanti... Biar dicek dulu kebenarannya nanti ada pihak terkait yang akan lebih menjelaskan itu," ujarnya.

Ammar Zoni diketahui tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas rutan mencurigai gerak-gerik mantan suami Irish Bela tersebut.

Saat ini, Ammar dan lima terdakwa lainnya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Proses pemindahan dilakukan pada Kamis (16/10) dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.

Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Dalam dakwaan subsider, Ammar Zoni dan terdakwa lain dinilai telah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan