Rahmadi Divonis 9 Tahun, Pengacara Sebut Jaksa Kehilangan Nurani

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Sidang Narkotika di Tanjungbalai: Tuntutan 9 Tahun Penjara yang Disengaja

Pada sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, jaksa menuntut Rahmadi dengan hukuman 9 tahun penjara. Kuasa hukum dari Rahmadi mengatakan bahwa tuntutan ini didasarkan pada kecurigaan dan ketidakjelasan dalam penyelidikan kasus tersebut. Menurut Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, ada banyak hal yang tidak logis dalam proses penyidikan.

Salah satu poin utama yang disampaikan oleh Thomas adalah perbedaan keterangan saksi polisi terkait penemuan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram. Bripka Toga M Parhusip menyebut bahwa sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto Sinaga memberikan keterangan berbeda, yakni barang bukti itu ditemukan di bawah kursi pengemudi. Perbedaan ini sempat menjadi sorotan dari majelis hakim.

"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?" tanya hakim anggota. Namun, perbedaan keterangan ini tidak pernah diklarifikasi secara lengkap selama persidangan.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut bahwa personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut sepakat menemukan sabu-sabu tersebut dari bawah kursi supir penumpang. Namun, menurut kuasa hukum, proses pencarian kebenaran materil harus dilakukan melalui pemeriksaan sidik jari di barang bukti. Klien mereka bahkan meminta sidik jarinya dicocokkan, tetapi hal ini tidak dilakukan sama sekali.

Masalah lainnya adalah penyitaan telepon seluler Rahmadi tanpa dilanjutkan dengan pemeriksaan digital forensik. Thomas khawatir penyitaan ini akan merugikan kliennya. Dugaan tersebut terbukti, karena Rp11,2 juta lenyap dari rekening M-Banking saat klien tidak bisa mengakses ponselnya.

Selain itu, mobil tempat sabu-sabu ditemukan sudah lebih dulu dalam penguasaan polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Meskipun begitu, jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Thomas menilai hal ini menunjukkan bahwa jaksa kehilangan hati nurani dengan menghukum orang atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Thomas juga menyatakan bahwa ia akan segera melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Selain itu, sejumlah kejanggalan dalam kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam. Laporan tersebut kini menunggu gelar perkara di Ditreskrimum Polda.

Dalam sidang, JPU Agung Nugraha menilai Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu-sabu. Tuntutan ini tercatat dengan nomor PDM 59/TBalai/Enz.2/06/2025. Jaksa juga menuding Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Rahmadi tampak emosional setelah mendengar tuntutan tersebut. Dengan mata berkaca-kaca, ia berkata, "Izin Yang Mulia, saya keberatan." Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu merespons singkat, "Nanti tulis semua keberatanmu dalam pledoi pada 7 Oktober 2025."

Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini merupakan bentuk rekayasa. Mereka menyebut bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan mulai dari uang yang hilang, barang bukti yang dipertukarkan, hingga dugaan penganiayaan. "Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban," kata kakak kandung Rahmadi.

Keluarga Rahmadi meminta Kapolri turun tangan untuk mengusut dugaan rekayasa kasus ini. "Ini bukan perkara kecil. Ini ujian bagi Presisi. Kalau Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati," katanya.

Kasus Rahmadi perlahan berubah menjadi simbol perlawanan warga terhadap praktik hukum yang dianggap timpang. Bagi sebagian orang di Tanjungbalai, tuntutan 9 tahun ini bukan hanya angka, tapi juga luka dan peringatan bahwa hukum bisa digunakan untuk menekan warga biasa.

Rekaman CCTV dari sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025 menunjukkan tubuh Rahmadi dipiting, diinjak, dan dihantam gagang pistol oleh aparat yang dipimpin Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi. Hal ini menunjukkan bahwa ada tanda-tanda kejanggalan sejak awal penangkapan.