
Penertiban PKL di Kiaracondong, Bandung Dilakukan Sesuai Aturan
Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di wilayah Kiaracondong. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (21/8/2025), dengan fokus utama pada PKL yang berjualan di pasar tumpah serta mereka yang mendirikan bangunan liar.
Penertiban dimulai dari Jalan Ibrahim Aji sekitar pukul 6.30 WIB. Fokus penertiban adalah pada para PKL yang berjualan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Yayan Ruyandi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024.
"Menurut Perda tersebut, pasar tumpah hanya diperbolehkan beroperasi dari jam 10 malam hingga jam 6 pagi. Kami memberikan toleransi sampai jam 7 untuk proses pembongkaran, tetapi jika melebihi itu maka tidak ada toleransi lagi," ujar Yayan.
Totalnya, sebanyak 240 personel terlibat dalam penertiban kali ini. Menurut Yayan, banyak PKL yang melanggar ketentuan jam operasional di sepanjang Jalan Ibrahim Aji, baik yang berada di wilayah Kecamatan Kiaracondong maupun Batununggal.
"Kami tetap menjalankan penertiban sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, lapak atau gerobak mereka harus diangkut. Namun, karena kapasitas kendaraan kami terbatas hanya dua truk, sebagian lainnya kami minta untuk membersihkan sendiri," tambahnya.
Selain menertibkan PKL di pasar tumpah, penertiban juga dilakukan terhadap bangunan liar yang didirikan di beberapa titik. Yayan menjelaskan bahwa penertiban ini mencakup area mulai dari Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ibrahim Aji, hingga belokan Jalan Gatot Subroto.
"Bangunan liar dilarang oleh peraturan, sehingga kami lakukan penertiban di beberapa lokasi tersebut," katanya.
Yayan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak melarang keberadaan PKL. Menurutnya, PKL merupakan upaya masyarakat untuk mencari penghasilan dan turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung.
Namun, ia menekankan bahwa tetap ada aturan yang harus diikuti. "Dalam Perda, kami wajib menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Penertiban ini juga bertujuan untuk melindungi hak pejalan kaki di trotoar, jangan sampai hak mereka terabaikan karena trotoar memang dibangun untuk kebutuhan pejalan kaki," ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung memberikan ruang bagi PKL untuk berjualan di trotoar, asalkan tidak menghabiskan seluruh bagian trotoar. Minimal, pejalan kaki masih memiliki ruang yang layak.
"Selain itu, PKL dilarang berjualan menggunakan bangunan permanen atau menetap. Semua zona tidak boleh seperti itu. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban bangunan liar di wilayah Kecamatan Kiaracondong dan Batununggal," tambah Yayan.
Ia berharap, dengan adanya penertiban ini, para PKL lebih memahami bahwa fasilitas umum dan sosial dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. "Jangan sampai ada unsur masyarakat yang terganggu karena di satu titik ada banyak PKL," pungkasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!