Ratusan Tas dan Sandal Eiger Palsu Beredar di Pasar Kliwon Solo, Diduga Dibuat di Jawa Timur

Ratusan Tas dan Sandal Eiger Palsu Beredar di Pasar Kliwon Solo, Diduga Dibuat di Jawa Timur

Ratusan Tas dan Sandal Eiger Palsu Beredar di Pasar Kliwon Solo, Diduga Dibuat di Jawa Timur

Penyitaan Ratusan Produk Palsu Merek Eiger di Surakarta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah melakukan penyitaan terhadap ribuan tas dan sandal bermerek Eiger palsu dari dua toko yang berada di wilayah Kota Surakarta. Penindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemalsuan merek dagang.

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), selaku pemegang hak merek resmi Eiger. Penyidik kemudian melakukan penggerebekan terhadap dua toko yang berada di kawasan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, yang diketahui menjual produk tas dan sandal Eiger palsu.

“Kedua toko tersebut memperdagangkan produk tas dan sandal merek Eiger yang bukan merupakan produksi PT Eigerindo MPI,” ujarnya.

Dari hasil penyitaan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3.421 pasang sandal dan 2.326 tas dengan logo dan kemasan yang menyerupai produk asli. Produk-produk ini diduga merupakan hasil pemalsuan yang disebarkan secara ilegal di pasar.

Polisi Melacak Produsen Barang Palsu di Jombang dan Surabaya

AKBP Feria menjelaskan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri jaringan produsen yang membuat dan memasok produk palsu tersebut. Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan dua produsen berbeda yang memasok barang-barang diduga palsu tersebut. Kedua produsen tersebut berada di Kabupaten Jombang dan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penjual dan produsen barang palsu tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Langkah hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan merek dagang.

Produk Palsu Menyerupai Asli

Kuasa hukum PT Eigerindo MPI, Femmy Vandriansyah, mengungkapkan bahwa barang palsu yang disita oleh polisi memiliki logo dan jenis huruf yang sangat mirip dengan merek asli. Selain itu, kualitas dan bahan produk yang digunakan juga berbeda.

“Selain itu, kualitas dan bahan produk yang digunakan juga berbeda,” katanya.

Femmy menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2024 dan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian. Menurutnya, peredaran produk palsu menimbulkan kerugian immateriil bagi perusahaan karena konsumen sulit membedakan produk asli dan tiruan.

Ia mengimbau masyarakat agar membeli produk Eiger asli di toko resmi untuk menjamin kualitas dan keaslian barang. Dengan demikian, masyarakat dapat melindungi diri dari produk palsu yang bisa merusak kenyamanan dan kepercayaan mereka terhadap merek tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan