Razman Akui Sakit, Persidangan Ditunda, Hakim Minta Jaksa Cari Pendapat Dokter Lain

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Sidang Putusan Razman Arif Nasution Ditunda Karena Kondisi Kesehatan

Sidang putusan terdakwa Razman Arif Nasution, yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan pengacara Hotman Paris, seharusnya digelar hari ini, Selasa (23/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, sidang harus ditunda hingga 30 September 2025 karena kondisi kesehatan Razman yang tidak memungkinkan.

Razman diketahui sedang menjalani perawatan di RSUD Koja akibat penyakit GERD dan vertigo. Hal ini menjadi alasan utama penundaan sidang. Meski demikian, majelis hakim tidak langsung percaya begitu saja atas pengakuan pihak terdakwa. Mereka memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mencari informasi tambahan melalui RS Polri agar dapat memastikan kebenaran kondisi kesehatan Razman.

"Kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita, sejauh mana kondisinya. Bahkan jika diperlukan, silakan cari second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Syofia Marlianti Tambunan.

Penyebab Kondisi Kesehatan Razman Memburuk

Rahmad Riadi, kuasa hukum Razman Arif Nasution, menjelaskan bahwa kliennya dirawat di RSUD Koja sejak Senin (22/9) pagi. Penyebabnya adalah penurunan kondisi kesehatan yang dialaminya. Razman memiliki riwayat penyakit GERD dan vertigo, sehingga kondisi tersebut rentan kambuh.

Menurut Rahmad, Razman sempat menghadiri acara di salah satu stasiun televisi swasta. Setelah itu, kondisinya tiba-tiba menurun. Ia mengalami muntah dan sakit kepala. Pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, kondisi kesehatan Razman kambuh. Ia merasakan sakit pada bagian kepala dan mual. Keluarga kemudian memutuskan untuk membawanya ke RSUD Koja, rumah sakit yang dianggap paling dekat dengan lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik karena dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah. Selain hukuman pidana, terdakwa juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya memastikan adanya keadilan dalam kasus ini. Namun, sidang putusan yang awalnya direncanakan berlangsung hari ini harus ditunda karena alasan kesehatan terdakwa.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Proses hukum terhadap Razman Arif Nasution masih berlangsung, dan pihak pengadilan akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatannya. Dengan penundaan sidang, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.

Selain itu, pihak jaksa dan pengadilan akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang diharapkan.

Kesimpulan

Penundaan sidang putusan Razman Arif Nasution menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kondisi kesehatan terdakwa menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan. Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh majelis hakim dan jaksa, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tanpa ada kesan tekanan atau bias.