
Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda Karena Kondisi Kesehatan Terdakwa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengambil keputusan untuk menunda sidang pembacaan vonis terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Razman Arif Nasution. Penundaan ini dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang sedang tidak stabil.
Razman Arif Nasution, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, diketahui mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius. Kuasa hukumnya, Elida Netty, menjelaskan bahwa kliennya menderita gangguan asam lambung (GERD) yang memicu gejala vertigo. Akibatnya, Razman harus menjalani perawatan di RSUD Koja.
“Permohonan kami untuk penundaan sidang disebabkan oleh kondisi kesehatan Bang Razman. Vertigonya sudah kambuh selama lima hari dan belum bisa beraktivitas. Saat ini dia masih dirawat di rumah sakit,” ujar Elida Netty kepada wartawan pada Selasa (23/9).
Menurut Elida, dokter menyarankan Razman untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke luar negeri. Hal ini dilakukan agar kondisi kesehatannya dapat dipantau secara lebih intensif. Beberapa opsi yang disarankan adalah rujukan ke rumah sakit spesialis di Singapura atau Penang, Malaysia.
Selain Elida Netty, kuasa hukum lainnya, Rahmad Riadi, juga menyampaikan pendapatnya tentang kemungkinan waktu pemulihan Razman. Ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan terdakwa dapat kembali mengikuti persidangan. Namun, ia memperkirakan butuh waktu sekitar satu bulan untuk pemulihan total.
“Kami tidak bisa menentukan kapan Pak Razman bisa ikut sidang. Tapi menurut kami, waktu yang tepat adalah satu bulan. Itu sebenarnya pengajuan yang kami ajukan,” kata Rahmad.
Meski begitu, Rahmad menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. “Kami menghargai ketetapan hakim dan berdoa semoga Pak Razman segera pulih, bisa beraktivitas kembali, serta memperjuangkan hak-hak kliennya di kantor,” tambahnya.
Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Razman Arif Nasution
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam tuntutan mereka, JPU menyatakan bahwa Razman telah terbukti bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Atas perbuatan tersebut, Razman dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan ini juga diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Razman juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu hal yang memberatkan Razman adalah sikapnya yang dianggap tidak sopan selama persidangan serta merusak martabat pengadilan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah kenyataan bahwa Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Dampingan dari Mantan Asisten Hotman Paris
Razman Arif Nasution tidak sendirian dalam perkara ini. Mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Oleh majelis hakim, Iqlima Kim dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara dalam perkara tersebut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!