
Inovasi Layanan New REHAB 2.0 untuk Peserta JKN
BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu inovasinya adalah Program New REHAB 2.0, yang dirancang sebagai solusi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan segmen lain yang memiliki tunggakan iuran. Program ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan secara lebih ringan dan fleksibel dengan cara mencicil.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menjelaskan bahwa New REHAB 2.0 merupakan pengembangan dari program REHAB sebelumnya. Cakupannya kini lebih luas, tidak hanya ditujukan kepada peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP), tetapi juga mencakup peserta yang telah beralih ke segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU Pemda.
"Bagi peserta PBPU dan BP atau peserta mandiri yang berganti ke segmen lain namun masih ada tunggakan, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan cara yang lebih ringan dengan cara mencicil," jelas Niken.
Pentingnya Penyelesaian Tunggakan Iuran
Niken menekankan bahwa penyelesaian tunggakan iuran sangat penting dilakukan agar peserta tidak kehilangan hak atas pelayanan kesehatan di masa depan, terutama jika kembali menjadi peserta PBPU.
"Dengan mengikuti Program New REHAB 2.0 ini peserta akan lebih mudah, karena skema cicilannya telah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama masa cicilan," tambahnya.
Setelah melunasi tunggakan iuran, status kepesertaan JKN akan aktif kembali. Hal ini diharapkan membuat peserta merasa lebih tenang ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.
"Peserta tidak perlu khawatir akan merasa terbebani dengan jumlah tunggakan iuran yang banyak di akhir masa pembayaran," ujarnya.
Fleksibilitas dalam Pembayaran Cicilan
Program New REHAB 2.0 menawarkan fleksibilitas tinggi dalam pelunasan tunggakan iuran. Peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan dapat melakukan cicilan selama maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.
Sementara itu, peserta PBPU yang telah beralih segmen namun masih memiliki tunggakan minimal dua bulan iuran saat masih berada pada segmen PBPU, dapat melakukan pembayaran cicilan mulai dari Rp35.000 per bulan, dengan periode cicilan maksimal 36 bulan.
"Program New REHAB 2.0 ini sangat fleksibel karena jumlah cicilan yang akan diambil diserahkan sepenuhnya kepada peserta. Peserta sendiri yang menentukan jangka waktu cicilan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya," ungkap Niken.
Proses Pendaftaran yang Mudah
Selain fleksibilitas dalam pembayaran, proses pendaftaran Program New REHAB 2.0 juga sangat mudah. Peserta dapat mendaftar langsung melalui Aplikasi Mobile JKN atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan simulasi perhitungan pembayaran dan jadwal cicilan yang harus dipenuhi. Proses pendaftaran melalui aplikasi mobile cukup sederhana:
- Peserta memilih menu NEW Rehab (Cicilan) pada tampilan menu utama.
- Selanjutnya, peserta akan diminta untuk meninjau rincian total tunggakan dan menyetujui syarat serta ketentuan yang berlaku.
- Setelah itu, menentukan jumlah cicilan dan melanjutkan proses pendaftaran hingga selesai.
Pengalaman Langsung Peserta
Anifudin (42), warga Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden, Banyumas, merasakan langsung manfaat dari Program New REHAB 2.0. Saat ini, ia terdaftar sebagai peserta PPU karena ditanggung oleh istrinya yang bekerja di salah satu rumah sakit di Banyumas.
Namun, sebelum menjadi PPU, Anifudin terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP, dan memiliki tunggakan iuran 9 bulan saat kondisi keuangannya sedang tidak baik.
"Meskipun saat ini sudah jadi peserta JKN aktif karena ditanggung istri, saya masih memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan dan itu menjadi tanggung jawab saya. Tapi rasanya cukup berat kalau harus bayar sekaligus."
"Tadi pas ke kantor, alhamdulilah diinformasikan kalau bisa dicicil biar lebih ringan. Disarankan juga daftar Program New REHAB 2.0 lewat Aplikasi Mobile JKN," ujar Anifudin.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar