
Remaja 15 Tahun Ditangkap Karena Bawa Senjata Replika Airsoft Gun
Seorang remaja berusia 15 tahun, yang dikenal dengan inisial MD, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata replika jenis airsoft gun. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Jakarta Utara, pada hari Rabu (24/9/2025). Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah rawan tawuran.
Menurut Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri, MD diamankan karena membawa alat yang dapat menimbulkan ancaman bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. "Pelaku adalah seorang pengangguran dan tidak sedang menjalani pendidikan," ujar Bobi saat dikonfirmasi.
Saat penangkapan, MD sedang berboncengan tiga bersama dua temannya menggunakan satu motor. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa MD membawa senjata replika bernama Pietro Beretta. Menurut informasi dari Bobi, motivasi pelaku membawa senjata tersebut adalah untuk melukai lawannya dalam suatu pertemuan yang direncanakan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MD sebelumnya telah berjanji melalui media sosial Instagram untuk bertemu dengan kelompok lain di kawasan Puri Dalam, Kalibaru. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk melakukan tawuran. Selain itu, senjata replika yang dibawa MD juga dilengkapi dengan delapan butir peluru gotri. Meskipun peluru tersebut bukanlah senjata nyata, Bobi menyatakan bahwa jika mengenai bagian tubuh vital, bisa menyebabkan cedera serius. Jika hanya mengenai bagian tubuh biasa, peluru ini bisa menyebabkan luka memar.
MD mengakui bahwa ia membeli senjata replika tersebut melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1 juta. Saat ini, MD masih ditahan di Polsek Cilincing untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk penanganan yang lebih baik.
Tersangka MD dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh remaja tersebut. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Dalam kasus seperti ini, peran pihak kepolisian sangat penting dalam mencegah tindakan kriminal yang bisa merugikan masyarakat. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada para remaja agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami konsekuensi dari tindakan yang mereka ambil.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!