
Remaja di Jakarta Utara Ditangkap Karena Bawa Senjata Replika untuk Tawuran
Seorang remaja berusia 15 tahun, yang dikenal dengan inisial MD, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata replika jenis airsoft gun. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Jakarta Utara, pada Rabu (24/9/2025). Senjata yang dibawa oleh MD diketahui merupakan tipe Pietro Beretta, yang sering digunakan dalam aktivitas olahraga dan permainan simulasi.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli rutin dengan peningkatan pengawasan (KRYD) di area yang dianggap rawan tawuran. Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pelaku, yaitu MD, diamankan karena membawa senjata replika tersebut.
MD diketahui adalah seorang pengangguran yang tidak lagi bersekolah. Saat penangkapan, ia sedang berboncengan tiga bersama dua temannya menggunakan satu kendaraan bermotor. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MD membawa airsoft gun tipe Pietro Beretta.
Menurut keterangan dari AKP Bobi Subasri, motivasi MD membawa senjata tersebut adalah untuk melukai lawannya dalam pertemuan yang direncanakan. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa MD sebelumnya telah berjanji melalui media sosial untuk bertemu dengan kelompok lain di kawasan Puri Dalam, Kalibaru, dengan tujuan tawuran.
Selain itu, senjata replika yang dibawa MD juga dilengkapi delapan butir peluru gotri. Meski peluru tersebut tidak memiliki daya tembus tinggi seperti senjata asli, jika mengenai bagian tubuh vital, bisa menyebabkan cedera parah. Jika hanya mengenai bagian tubuh biasa, peluru ini umumnya hanya menimbulkan luka memar.
MD mengakui bahwa ia membeli airsoft gun tersebut melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Saat ini, ia masih ditahan di Polsek Cilincing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, karena MD masih berstatus sebagai anak di bawah umur, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menangani kasus ini secara lebih lanjut. Tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata replika, terutama oleh kalangan remaja. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang dapat memicu keributan atau tawuran.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!