
Arah Pembangunan Tanah Papua yang Masih Tidak Jelas
Pembangunan di Tanah Papua masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan pengurangan kemiskinan ekstrem. Meskipun pemerintah telah meluncurkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029, informasi tentang rencana ini masih sangat terbatas. Hingga saat ini, dokumen RAPPP belum tersedia secara publik, sehingga masyarakat kesulitan memahami detail strategi yang akan diterapkan.
Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan bahwa RAPPP mencakup 19 program prioritas yang bertujuan mempercepat kemajuan Papua dalam lima tahun ke depan. Namun, berbagai isu penting seperti kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan masih menjadi pertanyaan besar.
Rekomendasi Pembangunan yang Tidak Sesuai dengan Tujuan Jangka Panjang
Presiden Prabowo Subianto mengemukakan rencana penambahan perkebunan sawit di Papua dengan alasan swasembada energi. Namun, pendekatan ini justru bertentangan dengan target kelestarian hutan dan rencana jangka panjang yang seharusnya dilakukan. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak proyek pembangunan di Papua menunjukkan kontradiksi antara tujuan pembangunan dan realisasi yang terjadi.
Contohnya adalah proyek food estate di Merauke, Papua Selatan. Proyek ini telah menggusur ruang hidup masyarakat Marind dan menyebabkan pencemaran tanah dan air. Penelitian menunjukkan bahwa proyek tersebut juga berpotensi menciptakan kerugian karbon hingga Rp47,7 triliun akibat kehilangan potensi pendapatan dari pelestarian hutan.
Kondisi Sosial-Ekonomi yang Masih Buruk
Data pemerintah tahun 2025 menunjukkan bahwa empat provinsi di Papua berada di posisi terbawah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Tingkat kemiskinan ekstrem juga masih tinggi, dengan lima dari enam provinsi di Papua termasuk wilayah dengan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia.
Meski dana otsus dan berbagai skema fiskal telah mengalir ke Papua sejak status otonomi khusus pada 2001, kondisi sosial-ekonomi masyarakat masih jauh dari harapan. Ini menunjukkan bahwa masalah Papua bukan hanya soal anggaran atau kapasitas pemerintah daerah, tetapi lebih pada arah kebijakan dan desain kelembagaan yang keliru.
Ekonomi Restoratif sebagai Solusi Alternatif
Di tengah kebuntuan ini, pendekatan ekonomi restoratif menawarkan solusi yang lebih konsisten untuk membangun sekaligus melestarikan Papua. Pendekatan ini menekankan penggunaan sumber daya alam dan masyarakat setempat tanpa mengeksploitasi secara berlebihan.
Papua memiliki potensi komoditas ekonomi restoratif yang melimpah, seperti ikan di laut dan sungai, ubi kayu, trembesi, kopi, sagu, hingga sayuran. Komoditas ini bisa dikembangkan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem yang mendukung pertumbuhannya.
Selain itu, penggunaan sumber energi bersih seperti tenaga surya dan air berskala kecil bisa menjadi alternatif yang lebih berkelanjutan. Energi ini bisa dikelola sendiri oleh warga, memberdayakan orang asli Papua.
Studi Menunjukkan Potensi Besar Ekonomi Restoratif
Studi lembaga riset Kopernik bersama Econusa (2025) menunjukkan bahwa ekonomi restoratif dari 27 lembaga di Tanah Papua saat ini telah menciptakan pendapatan hingga Rp1,4 triliun per tahun dan melibatkan 90% orang asli Papua. Dengan dukungan pendanaan dan regulasi yang tepat, potensi ekonomi restoratif bisa meningkat hingga Rp130 triliun, melibatkan 520.000 warga, dan melindungi 9,2 juta ha hutan.
Angka ini bahkan melampaui ekonomi ekstraktif saat ini (pertambangan, perkebunan, dan kebun kayu) sebesar Rp110 triliun. Dengan kekayaan alam dan sumber daya yang dimiliki, menyejahterakan orang asli Papua melalui ekonomi yang dekat dengan mereka bukanlah hal yang mustahil.
Keberlanjutan dan Partisipasi Lokal
Dari perspektif hukum, partisipasi lokal dan kontrol pemerintah daerah masih sangat terbatas. Kewenangan Presiden dan kementerian teknis dalam menetapkan proyek strategis nasional (PSN), menerbitkan izin usaha, serta menentukan lokasi proyek sangat dominan. Di lain pihak, peran pemerintah daerah, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua cenderung simbolis.
Revisi Undang Undang Otonomi Khusus Papua justru mempersempit ruang pengawasan pemerintah daerah dan MRP, alih-alih memperkuat kontrol lokal. Akibatnya, posisi tawar orang asli Papua semakin melemah, terutama di hadapan proyek-proyek besar yang dilindungi oleh status PSN dan rezim perizinan yang terpusat.
Kesimpulan
Pembangunan Papua harus mengedepankan keberlanjutan, partisipasi lokal, dan kesejahteraan masyarakat. Pendekatan ekonomi restoratif yang berbasis sumber daya alam dan masyarakat setempat dapat menjadi solusi yang lebih baik dibanding model pembangunan berbasis ekspansi industri ekstraktif. Dengan dukungan yang tepat, ekonomi restoratif bisa menjadi jalan menuju kesejahteraan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi orang asli Papua.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar