Respons Bos BEI Terkait Isu Saham Gorengan dan Aksi Anak Purbaya

Peran Putra Menteri Keuangan dalam Pergerakan Saham

Pernyataan yang dibuat oleh Yudo Achilles Sadewa, putra dari Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, di salah satu grup investasi menarik perhatian pelaku pasar. Beberapa saham yang disebutkan dalam diskusi tersebut terlihat mengalami kenaikan harga setelah komentar tersebut beredar. Aksi Yudo ini mendapat perhatian luas karena dampaknya langsung terhadap pergerakan saham tertentu di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Salah satu contoh adalah saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), yang mengalami lonjakan harga setelah adanya komentar Yudo di sebuah grup investasi. Dalam pesannya, ia menyebutkan bahwa "Gw tiba-tiba mimpi DADA ke Rp 300 ribu tadi malam. Ada uang aku Rp 10 juta nyangkut." Pergerakan saham DADA ini disorot karena dinilai tidak wajar.

Tidak hanya saham DADA, beberapa saham lain yang disebut Yudo juga mengalami kenaikan, seperti saham emiten properti, tekstil hingga pertambangan. Di pasar modal, istilah "pom-pom saham" digunakan untuk menggambarkan aktivitas merekomendasikan pembelian saham tertentu dengan pertimbangan jangka pendek. Biasanya, saham yang dipompom akan bergerak tidak wajar di bursa atau disebut gorengan.

Tanggapan dari BEI dan OJK

Di tengah sorotan tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman enggan memberikan komentar banyak. Ia hanya menyampaikan bahwa masalah pom-pom saham sebaiknya ditanyakan kepada Pak Purbaya. Meski begitu, Iman menyatakan bahwa BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan langkah taktis untuk membasmi aksi goreng saham.

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyatakan bahwa aksi pom-pom saham yang dilakukan Yudo berpotensi merusak reputasi ayahnya, Purbaya. Selain itu, aksi ini juga menyulitkan upaya penertiban praktik manipulasi di pasar modal. Ia menyarankan investor untuk terus mencermati pergerakan harga saham dan menyiapkan strategi stop loss apabila tren mulai berbalik turun.

Penyangkalan Yudo dan Tindakan OJK

Yudo dalam unggahan di akun media sosial miliknya membantah telah melakukan pom-pom saham. Ia menyebutkan hanya memberikan insight tanpa meminta orang lain untuk melakukan aksi atas saham tertentu. Sementara itu, OJK menyatakan mencermati serius berbagai kasus transaksi dan perdagangan saham yang berpotensi mengganggu aktivitas pasar sepanjang tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 155 kasus di pasar modal yang tengah diperiksa OJK. Secara rinci jumlah tersebut, 69 kasus telah diselesaikan, sementara 86 kasus masih dalam proses pemeriksaan. Adapun sebanyak 116 kasus di antaranya terkait langsung dengan transaksi dan perdagangan saham.

Langkah Konsisten dalam Penegakan Hukum

OJK juga telah menjatuhkan 120 sanksi administratif atas pelanggaran di pasar modal. Selain itu, OJK juga mengenakan 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan serta 65 sanksi administratif lain yang bersifat non-kasus. Kemudian OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, enam perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis yang disertai denda administratif dengan total nilai denda mencapai Rp 123,3 miliar.

Pembentukan Tim Khusus

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat membentuk tim kerja khusus untuk menangani berbagai isu di pasar modal. Pembentukan tim ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah hal yang belum tuntas dibahas dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan otoritas pasar modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia hari ini, Kamis (9/10). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, tim tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, Self-Regulatory Organization (SRO) serta berbagai asosiasi di bursa. Tim ini akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Keuangan, dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin sebagai koordinator utama atau pintu masuk dari pihak Kemenkeu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan