
Pemerintah Kabupaten Badung Belum Tetapkan UMK 2026
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) hingga pertengahan Desember 2025 belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Tahun 2026. Penetapan UMK ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan, mengakui bahwa pihaknya belum berani mengambil langkah penetapan UMK 2026.
Menurutnya, penentuan UMK harus dilakukan secara normatif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. "Penentuan UMK harus dilakukan secara normatif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan sepihak. Sehingga kita belum berani membuat langkah-langkah, karena ini kebijakan dari pusat," ujarnya.
Meskipun demikian, seluruh piranti dan data pendukung seperti pertumbuhan ekonomi sudah disiapkan. Namun, untuk penentuan nominalnya pihaknya tidak berani mendahului, karena ada perhitungannya. Ia menegaskan, belum ditetapkannya UMK Badung 2026 bukan berarti pemerintah daerah tidak merespons. Justru, menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
"Ini bukan kita tidak merespons, tetapi kita harus normatif dalam menyikapi persoalan ini, bukan sembarangan. Kalau sudah ada kebijakan atau petunjuk dari pusat, kita siap menindaklanjuti dan menetapkannya," tegasnya.
Pengumuman UMK Badung Tahun 2025
Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung telah menetapkan UMK Badung Tahun 2025 sebesar Rp3.534.338,88. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK Tahun 2024. Selain UMK, Dewan Pengupahan Badung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus untuk hotel bintang lima. UMSK tersebut ditetapkan sebesar 1 persen dari UMK Badung 2025. Untuk sektor tertentu, khususnya hotel bintang lima, kami berlakukan UMSK sebesar 1 persen dari UMK. Karena kenaikan UMK Badung tergolong cukup tinggi dibandingkan daerah lain, maka UMSK ditetapkan sebesar Rp3.569.682,27.
Tren Peningkatan UMK Badung Setiap Tahun
Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat. Pada tahun 2018, UMK Badung sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34. Begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64. Hanya saja untuk tahun 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. Hal itu karena pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK.
Namun untuk tahun 2022, besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40. Begitu juga untuk tahun 2023, UMK Badung kembali meningkat 6,8 persen dan menjadi Rp 3.163.837,32. Bahkan kini UMK Badung di tahun 2024 juga naik 4,89 persen dan menjadi Rp 3.318.628.
Keberlanjutan dan Persiapan Masa Depan
Dengan tren peningkatan UMK yang terus berlangsung, pemerintah daerah dan lembaga pengupahan terus memantau perkembangan ekonomi dan kondisi pasar kerja. Meski belum ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat, Disperinaker Badung tetap bersiap untuk menindaklanjuti kebijakan yang akan dikeluarkan. Persiapan ini mencakup analisis data ekonomi, evaluasi kondisi industri, serta konsultasi dengan berbagai pihak terkait.
Dengan begitu, UMK Badung 2026 diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha. Proses penetapan UMK yang transparan dan berbasis data akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar