Respons DJP soal pejabat pajak terjaring OTT KPK

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, 10 Januari 2026, seperti dikutip dari Antara.

Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, menurut Rosmauli, proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. “DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah."

Dalam kesempatan itu, Rosmauli menyatakan DJP terus berkomitmen dalam memastikan integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.

Otoritas pajak juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” kata Rosmauli.

Adapun Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyatakan OTT terhadap pegawai DJP terkait dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan detail duduk perkara kasus tersebut. Yang pasti, komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dari sana, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring OTT. Total ada delapan orang yang diperiksa. Terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta. “Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” tuturnya.

Dalam operasi itu, kata Budi, tim juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai mata uang asing maupun rupiah, hingga logam mulia. “Nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar." KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan