Polemik Kayu Gelondongan Bernilai Ekonomis Akibat Banjir
Kayu gelondongan yang terbawa banjir telah menghantam permukiman, merusak rumah warga hingga menutupi jalan. Fenomena ini menjadi perhatian khusus dari DPR, yang menyoroti masyarakat yang mulai memanfaatkan kayu gelondongan tersebut.
Pemanfaatan kayu gelondongan tidak boleh dilakukan secara sembarangan meski memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat. Pengelolaannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, material kayu yang terbawa banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah.
Sampah spesifik mencakup berbagai jenis seperti sampah akibat bencana alam, sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), puing bongkaran bangunan, serta sampah yang secara teknologi belum dapat diolah. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan metode khusus yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 memberi ruang bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.
Alex menilai pemanfaatan kayu sisa banjir dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah dalam penanganan pascabencana. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberadaan tumpukan kayu di kawasan pantai dan muara sungai mengganggu aktivitas nelayan. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga untuk mempercepat proses pembersihan.

Pengalaman serupa pernah dilakukan di Sumatera Barat saat menangani puing bangunan akibat gempa besar September 2009. Kayu-kayu ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan akan sangat diminati. Alex menegaskan bahwa pemanfaatan kembali sampah spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020.
8 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Merusak Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor pada penghujung bulan November 2025. Delapan perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Dalam proses awal, KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Salah satunya adalah aktivitas pembukaan lahan yang melampaui batas izin yang diberikan, gagalnya perusahaan menjaga areal konsensi, serta lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Delapan korporasi ini juga dinilai lalai mengendalikan erosi dan air larian. Kelalaian ini berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa selain dimintai keterangan, KLH juga telah menyegel dan memasang papan pengawasan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di beberapa korporasi di sekitar DAS Batang Toru. "Untuk yang ada di sekitar DAS Batang Toru, Sumut, semua sudah dimintai keterangan. Beberapa sudah disegel juga dan dipasang papan Pengawasan oleh Gakkum dan PPLH Line," ujarnya.
Langkah selanjutnya KLH akan mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan ini dengan menerjunkan para ahli ke lapangan. "Untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan pemantauan ke perusahaan-perusahaan tersebut dengan melibatkan para ahli ke lapangan," ujar Diaz.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa KLH mengupayakan bukti ilmiah untuk memastikan dasar hukum dalam penjatuhan sanksi. Termasuk melibatkan ahli independen, ahli geospasial, hidrologi, kerusakan lahan, dan model banjir untuk menguatkan bukti yang tidak terbantahkan. "Ini adalah pesan keras bagi korporasi, lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi profit," kata Hanif.
Perihal potensi sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada delapan perusahaan ini, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan menyatakan penentuan langkah hukum tersebut diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). "Silakan informasi ke Satgas PKH," kata Rizal saat dikonfirmasi terpisah.
Rizal menerangkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir, segala informasi perihal penegakan hukum pada daerah bencana ditangani oleh Satgas PKH, sekalipun KLH punya tugas menangani Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) maupun pemberian sanksi administrasi. "Hasil rapat koordinasi kemarin, semua informasi terkait gakkum daerah bencana dari Satgas PKH. Meskipun dalam pelaksanaan, KLH bertugas menangani PSLH &/ sanksi administrasi, namun untuk keterangan pers lewat Satgas," jelas dia.
Daftar 8 Korporasi/Perusahaan
- PT Agincourt Resources
- PT Toba Pulp Lestari
- Sarulla Operations Ltd
- PT Sumatera Pembangkit Mandiri
- PT Teluk Nauli
- PT North Sumatera Hydro Energy
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar