
Kesepakatan dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Amerika Serikat dan Indonesia, khususnya yang mencakup kewajiban pemerintah untuk melaporkan pemasok infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi seperti 5G, 6G, satelit hingga kabel bawah laut, dianggap sebagai cerminan dari rivalitas AS terhadap Tiongkok.
Berdasarkan dokumen berjudul “Agreement between the United States of America and The Republic of Indonesia on reciprocal trade” yang ditandatangani pada 19 Februari, bagian lima menyebutkan kesepakatan tentang ekonomi dan keamanan nasional. Poin 5.2 dalam kesepakatan tersebut menyatakan bahwa Indonesia hanya akan menggunakan pemasok teknologi komunikasi yang tidak membahayakan keamanan, perlindungan, dan kekayaan intelektual infrastruktur TIK, termasuk 5G, 6G, satelit komunikasi, dan kabel bawah laut. Selain itu, Indonesia akan berkonsultasi dengan Amerika Serikat mengenai pemasok mana yang tidak memenuhi standar tersebut.
Poin ini juga menegaskan bahwa Indonesia akan memastikan pelabuhan, terminal pelabuhan, jaringan pelacakan logistik, serta armada komersialnya menggunakan platform logistik digital yang memberikan perlindungan keamanan siber yang memadai, perlindungan terhadap pengungkapan data yang tidak sah, risiko keamanan nasional, dan akses data oleh pemerintah asing lainnya.
Kesepakatan dagang resiprokal antara AS dan Malaysia pada Oktober 2025 juga memiliki poin serupa. Dalam bagian 5 berjudul “Keamanan Ekonomi dan Nasional”, pasal 5.2 menyebutkan bahwa Malaysia berkomitmen untuk hanya menggunakan pemasok teknologi komunikasi yang tidak mengompromikan keamanan, perlindungan, dan kekayaan intelektual infrastruktur TIK, termasuk 5G, 6G, satelit komunikasi, dan kabel bawah laut. Malaysia dan AS akan berkonsultasi mengenai apakah pemasok tidak dapat memenuhi standar ini.
Chairman JK & Partner Law Firm, Kamilov Sagala, yang memiliki pengalaman di bidang telekomunikasi selama 15 tahun, menilai kewajiban bagi Indonesia maupun Malaysia untuk berkonsultasi dengan AS terkait pemasok infrastruktur digital, seperti 5G, 6G, satelit maupun kabel bawah laut, tidak terlepas dari rivalitas antara AS dan Cina. Ia melihat aturan konsultasi terkait pemasok teknologi dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia ke AS sebagai upaya untuk membatasi ekspansi bisnis Cina di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Kamilov, Indonesia dan Malaysia memiliki nilai strategis bagi persaingan ekonomi dan teknologi global. Indonesia dengan populasi sekitar 280 juta jiwa dinilai sebagai pasar digital terbesar di kawasan, sementara Malaysia menjadi salah satu tujuan utama investasi bisnis Cina. Pada 2023, Reuters melaporkan bahwa Cina menggandeng Malaysia untuk merakit sebagian cip kelas atas ketika Amerika terus memperluas pembatasan akses semikonduktor ke Tiongkok. Korporasi Cina meminta perusahaan-perusahaan pengemasan cip Malaysia untuk merakit unit pemrosesan grafis atau GPU. Kerja sama ini mencakup perakitan, bukan fabrikasi wafer cip, sehingga tidak melanggar batasan Amerika.
Kamilov menilai kebijakan yang mewajibkan pelaporan terkait pemasok 5G, 6G, satelit hingga kabel bawah laut ke AS, berpotensi mempengaruhi kerja sama perdagangan antara Indonesia maupun Malaysia dengan Cina. “Bagi AS, siapa yang berdagang dengan negara tirai bambu dijegal,” ujarnya.
Ia juga menilai kesepakatan perdagangan Indonesia AS secara keseluruhan belum tentu membawa manfaat besar bagi sektor digital domestik. Menurut dia, pasar digital Indonesia yang besar berpotensi menjadi arena persaingan pengaruh teknologi global.
Pandangan serupa disampaikan peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. Ia menilai klausul konsultasi tentang pemasok teknologi mencerminkan adanya sentimen negatif Pemerintah AS terhadap vendor teknologi Cina, walaupun pasal di kesepakatan dagang resiprokal itu tidak spesifik menyebut Tiongkok. Amerika Serikat sebelumnya memberikan sanksi kepada perusahaan Cina, termasuk Huawei, karena dianggap mengancam keamanan nasional. Sementara itu, Huawei bekerja sama dengan beberapa perusahaan telekomunikasi Indonesia, misalnya untuk mendukung 5G. Di Malaysia, perusahaan ini juga pernah menang tender kabel bawah laut pada 2011.
Menurut Nailul, kewajiban melapor soal pemasok 5G hingga kabel bawah laut, dapat berkaitan dengan kekhawatiran AS terhadap perusahaan teknologi Cina seperti Huawei serta vendor lain di sektor telekomunikasi. Ia menilai sentimen itu berpotensi mempengaruhi keputusan investasi perusahaan Cina di Indonesia, khususnya pada pengembangan infrastruktur digital seperti jaringan 4G, 5G, 6G, dan kabel bawah laut.
“Sentimen negatif terhadap Cina di AS, bisa terbawa ke Indonesia dan berpotensi menurunkan minat investor Tiongkok untuk masuk ke sektor infrastruktur digital,” ujar Nailul.
Selain itu, ia menilai dampak kebijakan itu tidak hanya berpotensi mempengaruhi investor Cina, tetapi juga dari negara lain yang melihat adanya ketidakpastian kebijakan dan persaingan geopolitik dalam pengembangan infrastruktur digital. Nailul juga mengingatkan bahwa pembatasan kerja sama dengan vendor tertentu dapat mempengaruhi ekosistem digital nasional dan menghambat persaingan teknologi yang sehat. Ia menilai kebijakan itu perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengurangi pilihan teknologi yang tersedia bagi Indonesia.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi juga menilai kesepakatan dagang antara AS dengan Indonesia sebagai bagian dari perang dagang Washington dan Beijing. “Jika AS menolak produk dari negara tertentu, ya kita pasti diajak mengambil keputusan yang sama,” ujar dia.
Akan tetapi, pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward mengingatkan, Indonesia dan Malaysia juga terikat pada peraturan Organisasi perdagangan Dunia atau World Trade Organization alias WTO. “Indonesia tidak boleh juga membuat perlakuan yang berbeda,” kata Ian.
Ian menjelaskan, jika dilihat dari perjanjiannya, hanya dilakukan konsultasi. Namun belum diketahui sejauh mana kekuatan mengikat konsultasi dalam pemilihan teknologi dalam membangun infrastruktur digital di Indonesia maupun Malaysia. Namun Ian mengatakan, kesepakatan dengan AS berpotensi membuat teknologi yang dihasilkan dari konsultasi tidak netral. Ini berarti ada beban tambahan konsultasi dan harga naik, sehingga tidak kompetitif.
“Ini seharusnya tidak akan terjadi kalau tidak layak secara bisnis, maka tidak akan diikuti. Dari perangkat, pembiayaan dan lainnya tentu tergantung dari hasil konsultasi yang cenderung akan memihak,” kata Ian.
Dikutip dari akun Instagram Indonesiago.id pada akhir pekan lalu (21/2), laman resmi pemerintah ini menyebutkan ada perbedaan isi kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS dan Malaysia dengan AS. “Malaysia wajib berkonsultasi dengan AS sebelum membuat perjanjian digital lain,” demikian dikutip dari unggahan akun Instagram Indonesiago.id dan KemKomdigi.
Disebutkan bahwa Indonesia hanya harus melapor ke Amerika Serikat. “Keunggulan Indonesia yakni bebas bernegosiasi dengan negara manapun di masa depan tanpa harus memberikan keuntungan yang sama secara otomatis kepada Amerika,” demikian dikutip.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar