
Angka Perceraian di Kabupaten Kediri Masih Tinggi
Berdasarkan data yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 3.535 perkara perceraian masuk dalam satu tahun. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat perceraian di wilayah tersebut masih relatif tinggi. Berbagai faktor menjadi penyebab retaknya rumah tangga, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan ekonomi, hingga perselingkuhan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.386 perkara telah diputus oleh pengadilan. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2024, yang mencatat 3.058 perkara perceraian diputus. Hal ini menunjukkan tren kenaikan angka perceraian dari tahun ke tahun.
Meskipun jumlah kasus KDRT yang tercatat hanya sebanyak 25 perkara, PA Kabupaten Kediri tetap memandang isu KDRT sebagai masalah serius. Menurut Humas Bidang Teknis Yudisial PA Kabupaten Kediri, Haitami, banyak kasus KDRT tidak sampai ke ranah hukum karena korban enggan melaporkan ke pihak berwajib.
Upaya Damai dan Mediasi Sebelum Perkara Diproses
Setiap perkara perceraian yang masuk tidak langsung diproses ke pokok perkara. Hakim memiliki kewenangan untuk mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak sebelum perkara mencapai tahap materi.
"Sebelum perkara sampai pada materinya, pengadilan yang pertama di ruang sidang itu hakim secara ex officio mempunyai kewenangan untuk mendamaikan," ujar Haitami.
Jika upaya damai oleh hakim tidak berhasil, perkara kemudian diarahkan ke tahap mediasi. PA Kabupaten Kediri melibatkan mediator non-hakim yang telah memiliki sertifikat resmi dari Mahkamah Agung atau lembaga yang berwenang. Mediator ini akan melakukan berbagai teknik untuk mendamaikan para pihak.
Syarat Ketat bagi Pasangan yang Mengajukan Perceraian
Selain upaya damai dan mediasi, Pengadilan Agama juga menerapkan syarat ketat bagi pasangan yang ingin mengajukan perceraian. Salah satu ketentuan utama adalah pasangan harus telah pisah tempat tinggal minimal enam bulan sebelum perkara dapat didaftarkan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengadilan untuk menekan laju perceraian dan memastikan bahwa gugatan yang diajukan benar-benar menjadi jalan terakhir.
"Itu menjadi bagian dari upaya pengadilan agar angka perceraian tidak terus meningkat," kata Haitami.
Faktor-Faktor yang Memicu Perceraian
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Kediri, Moh. Imron, menyebut bahwa tren perceraian di Kabupaten Kediri bersifat fluktuatif, namun secara umum cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh tekanan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
"Yang paling umum memang faktor ekonomi, yakni kurangnya tanggung jawab," ujar Imron.
Selain faktor ekonomi, perselingkuhan juga kerap muncul, terutama dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah tidak terpenuhinya kewajiban rumah tangga, baik secara lahir maupun batin.
"Dalam hukum Islam dikenal istilah nusyuz, yakni kondisi ketika salah satu pihak, baik suami maupun istri tidak menjalankan kewajibannya, termasuk nafkah lahir dan batin," jelasnya.
Kasus KDRT yang Tidak Terlaporkan
Terkait kasus KDRT, Imron mengakui bahwa jumlah yang tercatat dalam perkara perceraian relatif kecil. Namun hal ini bukan berarti kasusnya minim. Banyak korban memilih diam dan enggan melaporkan ke pihak berwajib.
"Kasus KDRT sebenarnya ada, tetapi jarang sampai dilaporkan ke polisi, kecuali ada dorongan dari keluarga. Karena itu yang tercatat jumlahnya relatif kecil," tambahnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar