Ridwan Djamaluddin Bebas Bersyarat, ICW Minta Hukuman Diperberat

Kritik terhadap Putusan Bebas Bersyarat atas Mantan Dirjen Minerba

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan bebas bersyarat yang diberikan kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin. Ridwan terlibat dalam kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo-Tapumeeya-Tapunggaya, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ia dihukum selama 3 tahun 6 bulan pidana kurungan pada 2024.

ICW menilai tindakan Ridwan dalam kasus ini tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga serta makhluk hidup lainnya. Egi Primayogha, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, menyatakan bahwa hukuman untuk Ridwan seharusnya lebih berat.

Putusan pidana kurungan atas Ridwan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada 25 April 2024. Selain hukuman pidana, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ridwan Djamaluddin telah bebas bersyarat sejak 20 Juni 2025. Meskipun tidak memberikan detail, Ditjen Pas menyatakan bahwa pembebasan ini diberikan karena Ridwan dinilai memenuhi persyaratan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

ICW menilai keputusan pembebasan bersyarat ini bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Egi menyatakan bahwa putusan tersebut sangat mengecewakan karena tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan keadilan ekologi. Ia menilai langkah seperti pemberian amnesti atau pembebasan bersyarat yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi seharusnya tidak dilakukan. Hal ini mencerminkan bahwa korupsi tidak dipandang sebagai kejahatan luar biasa.

Selain itu, Egi menyayangkan ketidaktransparanan pemerintah dalam menjelaskan alasan pembebasan bersyarat atas Ridwan. Menurutnya, hal ini wajar membuat masyarakat curiga terhadap putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Ridwan diduga memberikan pengesahan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) pada 2022, padahal RKAB PT KKP bermasalah diketahui sejak 2015 tidak lagi memiliki deposit ore nikel di lahannya. Keterlibatan Ridwan terkuak dari keterangan saksi-saksi dalam pemeriksaan. Kerugian dalam perkara ini secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.

Pada Mei 2025, Ridwan diketahui telah melakukan pembayaran denda atas perkara ini senilai Rp 200 juta kepada kejaksaan. Pembayaran denda yang ia lakukan juga dilengkapi dengan pembayaran biaya perkara senilai Rp 2.500.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan