
Kehadiran yang Tidak Terlihat
Sidang cerai perdana antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak dihadiri oleh kedua belah pihak. Hal ini menarik perhatian publik, terutama mengingat hubungan mereka telah berlangsung selama 29 tahun. Sidang yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025), menjadi momen penting dalam proses perceraian ini.
Ketidakhadiran Atalia Praratya dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya. Debi Agusfriansa, pengacara Atalia, hadir mewakili kliennya yang tidak bisa hadir karena tugas negara. Menurut Debi, Atalia tetap menghormati proses persidangan, namun harus menjalankan tugasnya sebagai tokoh politik.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami, pada dasarnya beliau menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir," kata Debi saat ditemui awak media, Rabu (17/12/2025).
"Sehingga mewakili kepada kami kuasa hukumnya," sambungnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil juga tidak hadir di sidang tersebut. Pihak kuasa hukum Atalia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Namun, Debi menyebut bahwa Kang Emil kemungkinan besar sudah menunjuk perwakilan hukum.
"Kalau Pak RK sendiri saya kurang tahu ya, kalau enggak salah sudah ada kuasa hukumnya," jelas Debi.
"Tapi kalau untuk Bapak RK, kurang tahu, kami belum dapat info," tutupnya.
Proses Mediasi dalam Persidangan
Menurut aturan hukum acara perdata di Indonesia, sidang pertama perceraian wajib mengedepankan proses perdamaian. Debi membenarkan hal tersebut terkait jadwal hari ini.
"Agenda hari ini sepertinya mediasi," tandasnya.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, telah menjelaskan aturan proses mediasi. Proses mendamaikan kedua belah pihak hanya bisa terlaksana jika penggugat (Atalia) dan tergugat (Ridwan Kamil) sama-sama hadir secara fisik di muka hakim.
"Kalau dua-duanya hadir pribadi, mediasi dulu," kata Dede melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (16/12/2025) siang.
Penyampaian Gugatan Cerai
Gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil diketahui didaftarkan melalui sistem daring atau e-court sejak awal pekan, tepatnya Senin (15/12/2025). Dede tidak menampik bahwa jenis perkara yang masuk adalah gugatan dari pihak istri.
"Iya cg (cerai gugat)," tulis Dede.
"Insya Allah betul (sidang perdana digelar besok)," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi langsung dari mulut Ridwan Kamil maupun Atalia mengenai alasan spesifik di balik keputusan besar menyudahi 29 tahun kebersamaan mereka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar