
Peningkatan Tunjangan untuk Anggota DPR di Masa Jabatan 2024-2029
Pemerintah telah menyetujui kenaikan beberapa tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dalam sebuah pernyataan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Penjelasan tersebut mencakup peningkatan tunjangan beras dan bensin, serta berbagai komponen lainnya.
Adies menyampaikan bahwa tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan bensin juga mengalami kenaikan, dengan besaran sekarang mencapai Rp 7 juta per bulan, dibandingkan sebelumnya yang berkisar antara Rp 4 hingga Rp 5 juta per bulan. Menurut Adies, kenaikan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap para anggota legislatif, terutama setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa prihatin atas kondisi mereka.
“Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” ujar Adies. Ia menambahkan bahwa kenaikan tunjangan beras dilakukan karena harga beras dan telur yang meningkat.
Selain itu, Adies mengklaim bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir. Namun, ada kompensasi lain yang diberikan, yaitu tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Hal ini dilakukan karena anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
Rincian Gaji Pokok Anggota DPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, besaran gaji pokok bulanan untuk DPR adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000,00
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000,00
- Anggota DPR: Rp 4.200.000,00
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2000.
Berbagai Jenis Tunjangan yang Diterima Anggota DPR
Anggota DPR menerima berbagai jenis tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Beberapa tunjangan utama meliputi:
Tunjangan Kehormatan
- Ketua: Rp 6.690.000
- Wakil Ketua: Rp 6.450.000
- Anggota: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua: Rp 16.468.000
- Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota: Rp 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua: Rp 5.250.000
- Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota: Rp 3.750.000
Selain tunjangan-tunjangan di atas, anggota DPR juga menerima bantuan untuk menunjang kegiatan bulanan, seperti:
- Biaya Langganan Listrik: Rp 3.500.000 per bulan
- Biaya Telepon: Rp 4.200.000 per bulan
Tunjangan Tambahan Lainnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR juga berhak atas tunjangan tambahan, seperti:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan/Beras
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Gaji ke-13
Selain itu, anggota DPR memiliki hak untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan jika mengalami sakit atau kecelakaan akibat tugas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesimpulan
Penyesuaian tunjangan yang dilakukan pemerintah menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota DPR. Meskipun gaji pokok tidak mengalami kenaikan selama bertahun-tahun, berbagai tunjangan yang diberikan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendukung aktivitas kerja legislator.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!