Roy Suryo Bersumpah Tidak Pernah Edit Ijazah Jokowi, Hanya Periksa Dokumen Dian Sandi Utama

Roy Suryo Bersumpah Tidak Pernah Edit Ijazah Jokowi, Hanya Periksa Dokumen Dian Sandi Utama

Roy Suryo Bersumpah Tidak Pernah Mengedit Ijazah Jokowi

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, bersumpah atas nama Tuhan bahwa dirinya tidak pernah mengedit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan bahwa yang dilakukannya hanyalah meneliti dokumen yang diunggah oleh Dian Sandi Utama, seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pernyataan tersebut disampaikan Roy dalam konferensi pers menanggapi penetapan tersangka terhadap dirinya dan sejumlah pihak lain. “Tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah SWT, tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu. Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah dan mengedarkan ijazah palsu, orang itu yang berbohong,” tegasnya.

Menurut Roy, mereka hanya meneliti ijazah yang diunggah oleh seorang kader partai pada 1 April lalu. Ia menjelaskan, “Kami memang meneliti ijazah yang pernah diposting oleh seorang kader partai gajah, gajah kuntet, gajah kecil, gajah kerdil, namanya Dian Sandi Utama, pada tanggal 1 April.”

Roy menekankan bahwa pihak yang seharusnya dikenai Pasal 32 dan 35 adalah Dian Sandi, karena ia yang memotret dan mengunggah foto ijazah miring. “Jadi dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar menjadi tidak benar. Dialah Dian Sandi. Kami tidak pernah mengubah apa pun bentuk ijazah. Kalau kami melakukan penelitian, itu adalah ilmiah, bukan kami mengedit.”

Ia juga menegaskan bahwa urusan pencemaran nama baik akan diselesaikan di pengadilan. Menurutnya, ijazah yang diteliti sudah dikonfirmasi oleh KPU. “Kalau urusan pencemaran nama biak, silakan saja, kita bertarung di pengadilan. Tapi demi Tuhan, demi Allah, tidak ada yang namanya edit, dan bahkan ijazah yang kami teliti sudah dikonfirmasi oleh KPU,” tegas Roy.

Roy juga mengklaim yakin bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen tersebut.

Jadwal Pemeriksaan Roy Suryo

Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa tiga tersangka tersebut yang dijadwalkan (pemanggilan) pada hari tersebut.

Meski demikian, penyidik belum memastikan ketiganya hadir. Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirim surat panggilan kepada delapan tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, berharap para tersangka hadir untuk memberikan klarifikasi.

Delapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami membagi para tersangka dalam dua kluster.” Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.

Dalam kasus ini, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan