Roy Suryo Buka Suara Soal Kasus Ijazah Jokowi: Banyak Kebohongan Terungkap


JAKARTA, aiotrade
- Roy Suryo, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali menyampaikan pernyataannya terkait gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Peristiwa ini berlangsung pada Senin (15/12/2025) lalu.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa gelar perkara khusus tersebut semakin memperkuat tudingan terhadap Jokowi karena adanya kebohongan yang terungkap selama prosesnya. Ia menilai, hal ini sangat memperkuat tuduhan yang sebelumnya sudah disampaikan.

"Sangat memperkuat (tudingan) karena makin banyak kebohongan yang terbongkar," ujarnya dalam sebuah dialog di Kompas Petang, KompasTV, Selasa.

Salah satu kebohongan yang ia maksud adalah terkait laporan polisi (LP) yang diajukan oleh Jokowi pada April 2025 lalu. Menurut Roy Suryo, Jokowi pernah menjelaskan bahwa dirinya tidak melaporkan sesuatu, hanya melaporkan "peristiwa".

"Yang pertama adalah kebohongan Jokowi, ketika dia ditanya, 'anda melaporkan apa?', 'oh saya enggak melaporkan, apa yang saya laporkan cuma peristiwa'," jelasnya.

Selain itu, Roy Suryo juga menyebut bahwa LP yang diajukan Jokowi ternyata mencakup enam pasal. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi selama ini, terima kasih pak polisi, yang kemudian 'oh bukan dari kami Pasal 32,35', terbukti Pasal itu dari Jokowi. Jadi sangat jahatnya dia, dia menuduh dengan Pasal 32, 35," tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan oleh penyidik dalam gelar perkara khusus. Meski begitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini tetap meyakini bahwa ijazah tersebut palsu.

"Kemudian yang paling penting adalah apa? Ditunjukkan (ijazah asli Jokowi). Ya hanya ditunjukkan begitu saja, jadi kami jangankan memeriksa, ingat ya bukan diperiksa kami hanya disuruh melihat, karena untuk megang saja tidak boleh. Karena misalnya untuk melihat kertasnya benar enggak kertas tebal atau tidak, tidak bisa. Jadi itu tetap ada di dalam map," ujarnya.

"Saya dan dokter Rismon sudah punya satu kesimpulan bahwa itu tetap 99,99% palsu," tegas Roy Suryo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membantah pernyataan Roy Suryo tentang pasal yang dilaporkan kliennya. Ia menyatakan bahwa sejak awal pasal tersebut telah dimasukkan dalam laporan Jokowi.

"Saya komentari dulu tentang LP, ini isu yang baru dibangun mas Roy Suryo. Jadi publik bisa mengikuti media, sejak awal kami sudah menyatakan laporan kami adalah (Pasal) 310, 311, 32 dan 35 IT," katanya.

"Jadi ini sesuatu yang sudah kita jelaskan berkali-kali, semua orang tahu, lalu sekarang dibangun isu baru seolah-olah kami tidak pernah menyatakan itu," tegasnya.

Ia pun meminta seluruh pihak untuk mengecek informasi tersebut melalui media.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada para tersangka dalam gelar perkara khusus. Hal ini disampaikan oleh Roy Suryo setelah mengikuti gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Bahkan sampai the last minute, kami akhirnya sama seperti klaster satu tadi dipetunjukkan sebuah barang yang diklaim itu adalah ijazah asli, katanya ijazah analog dari seorang yang namanya Joko Widodo," ujarnya, Senin.

Meski sempat ditunjukkan ijazah Jokowi, pihak Roy Suryo tetap yakin bahwa ijazah tersebut palsu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan