
Pemeriksaan Awal Roy Suryo sebagai Tersangka
Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa, diagendakan untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) pagi. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. Ia menyatakan bahwa tiga tersangka tersebut akan diperiksa pada hari yang sama.
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Roy Suryo menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, para tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Penyidik Menyebut Tidak Ada Equality Before the Law
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, mengaku pihaknya masih cukup santai menghadapi pemeriksaan awal kliennya. Namun, ia menilai bahwa Polda Metro Jaya tidak memperhatikan asas paling penting dalam hukum, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, dalam kasus Roy Suryo cs.
Ia menyinggung nama relawan Jokowi, Silfester Matutina, dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Menurut Ahmad, kubu Jokowi selalu berusaha menyeret kliennya ke penjara, sedangkan tidak pernah bereaksi soal putusan hukum terhadap Silfester Matutina yang sudah inkrah sejak enam tahun lalu.
Silfester Matutina, yang juga Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. Akan tetapi, meski putusan terhadapnya sudah inkrah sejak enam tahun lalu, Silfester masih belum juga dieksekusi atau ditahan hingga saat ini.
Perlakuan Berbeda Terhadap Firli Bahuri
Ahmad juga menyinggung perlakuan pihak kepolisian terhadap Firli Bahuri, sehingga menurutnya, Roy Suryo tetap merasa santai-santai saja. Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023 lalu. Akan tetapi, hampir dua tahun berlalu, Firli Bahuri belum juga dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
Ahmad menilai, Polda Metro Jaya tidak akan rela mencoreng nama institusinya sendiri dengan memperlihatkan perlakuan tidak adil terhadap Roy Suryo jika dibandingkan dengan Silfester Matutina dan Firli Bahuri. Ia menyindir, harusnya dengan azas persamaan di muka hukum, Roy Suryo tidak akan ditahan, sama seperti yang terjadi pada Silfester dan Firli.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar