Rumah Dinas Bupati Ponorogo Digeledah KPK, Uang Disita

Rumah Dinas Bupati Ponorogo Digeledah KPK, Uang Disita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Penggeledahan dilakukan pada hari Selasa (11/11), dengan total enam lokasi yang disasar. Lokasi tersebut antara lain rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor Sekretariat Daerah (Sekda), kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), serta rumah ELW. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (12/11).

Menurut Budi, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Salah satunya adalah uang yang ditemukan di rumah dinas bupati. Meski demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai nominal atau jenis uang yang diamankan.

"Selama proses penggeledahan, penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen penting serta barang bukti elektronik. Di samping itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang," jelas Budi.

Barang bukti yang telah diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam memperkuat kasus dugaan korupsi yang menimpa Sugiri Sancoko. Proses analisis lebih lanjut terhadap bukti-bukti tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik KPK.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung," ujar Budi.

Dalam konteks ini, KPK menekankan pentingnya kerja sama dari masyarakat Ponorogo agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan efektif dan transparan.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditangkap oleh KPK pada 7 November 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara terpisah. Pertama, Sugiri diduga menerima suap terkait mutasi jabatan. Dalam kasus ini, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian. Tersangka penerima suap adalah Sugiri bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono, sementara pihak yang memberikan suap adalah Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Kedua, Sugiri diduga terlibat dalam dugaan suap terkait proyek di RSUD Harjono. Bersama Yunus Mahatma, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar. Pihak yang bertindak sebagai pemberi suap adalah Sucipto, seorang rekanan.

Ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Yunus Mahatma. Selain itu, ia juga diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko, seorang pihak swasta.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sugiri Sancoko maupun pihak-pihak terkait mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa mereka.

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo atas kejadian ini. Ia berharap agar masyarakat dapat tetap menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan