
Revisi UU BUMN Dinilai Berikan Sinyal Positif untuk Tata Kelola Perusahaan
Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan tata kelola dan fleksibilitas bisnis perusahaan pelat merah. Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang selanjutnya akan dibawa ke paripurna DPR.
RUU ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, termasuk penghapusan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN. Selain itu, terdapat larangan rangkap jabatan antara menteri dan wakil menteri di organ perusahaan pelat merah, serta pengaturan mengenai dividen saham seri A dwiwarna. RUU juga memuat klausul kesetaraan gender di jajaran direksi dan komisaris, perlakuan perpajakan atas transaksi holding, pengaturan pengecualian BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, kewenangan pemeriksaan keuangan oleh BPK, serta mekanisme peralihan kelembagaan dari kementerian ke BP BUMN.
Dampak bagi Pasar dan Investor
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menyampaikan bahwa revisi ini dapat meningkatkan harapan efisiensi dan transparansi BUMN. Ia menilai bahwa hal ini bisa menjadi katalis positif bagi sentimen pasar dalam jangka pendek. Menurutnya, RUU BUMN menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan fleksibilitas bisnis, sehingga investor bisa melihatnya sebagai sinyal positif.
Namun, Liza juga menegaskan bahwa investor tetap akan menunggu detail implementasi dan aturan turunan dari beleid baru tersebut. Menurutnya, potensi ketidakpastian tetap ada jika proses eksekusi justru membuka celah ketidakpastian. Ia menilai saham BUMN besar di sektor perbankan dan energi relatif lebih stabil menghadapi dinamika regulasi ini karena fundamental yang kuat membuat pergerakan saham emiten pelat merah di dua sektor tersebut tidak terlalu rentan.
Pandangan dari Analis Lain
Sebelumnya, Equity Research Analyst Panin Sekuritas, Felix Darmawan, menyatakan bahwa revisi UU BUMN bisa dibaca dua arah oleh pasar. Menurutnya, dalam jangka pendek, revisi tersebut berpotensi menjadi katalis positif karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat restrukturisasi dan mendorong efisiensi BUMN.
Meski begitu, Felix mengingatkan bahwa percepatan ini juga bisa menimbulkan ketidakpastian. Aturan turunan dari revisi UU BUMN berpotensi membuka ruang intervensi politik atau mengubah tata kelola yang sudah berjalan. Ia menambahkan bahwa percepatan ini bisa menimbulkan noise jika detail aturannya justru membuka ruang intervensi politik atau mengubah lanskap tata kelola yang sudah ada.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, revisi UU BUMN dianggap sebagai peluang daripada risiko, asalkan eksekusi dilakukan secara konsisten. Meskipun masih ada potensi ketidakpastian, langkah ini memberikan sinyal positif bagi tata kelola dan fleksibilitas bisnis BUMN. Bagi investor, penting untuk memantau perkembangan implementasi dan aturan turunan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!