Safaringga Hadapi Sidang Investasi Bodong di Lingga Secara Mandiri Hari Ini

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Safaringga Hadapi Sidang Investasi Bodong di Lingga Secara Mandiri Hari Ini

Sidang Kasus Investasi Bodong di Lingga

Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hadir sendirian di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep pada hari Kamis (2/10/2025). Ia mengenakan baju kemeja merah maron lengan panjang dan duduk di sisi kanan ruang sidang. Tidak ada penasihat hukum yang mendampinginya karena berhalangan hadir.

Dalam sidang ini, pihak Kejaksaan Negeri Lingga menghadirkan tiga saksi, dua di antaranya merupakan korban yang pernah menyetorkan dana investasi kepada Safaringga. Sementara satu saksi lainnya adalah mantan atasan Safaringga dari BNI Life. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fausi bersama dua hakim anggota, Fauzan dan Amir Rizki Apriadi, yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB hingga selesai sekitar pukul 12.50 WIB.

Safaringga tampak tenang selama proses sidang berlangsung. Ia hanya memperhatikan dan mendengarkan pertanyaan hakim kepada para saksi. Selama sidang, ia duduk rapi dengan tangan dilipat di atas meja. Beberapa kali tangan kanannya mengelus tangan kiri, dan sesekali wajahnya tertunduk. Ia tidak memberikan bantahan terhadap keterangan saksi yang disampaikan.

Agenda sidang berikutnya akan berlanjut pada pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis (16/10/2025) mendatang. Saat ini, Safaringga belum mengajukan saksi yang meringankannya.

Kronologi Kasus Investasi Bodong

Kasus ini viral di media sosial Facebook pada April 2025 melalui akun Dina's Erdian, yang mengeluhkan hilangnya dana simpanan sejumlah nasabah. Salah satu korban membuat laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana ke Polres Lingga atas nama terlapor, Safaringga. Korban memberikan keterangan dan bukti ke polisi, sehingga penyelidikan dilakukan. Hingga Minggu (20/4/2025), sudah ada 11 saksi yang diperiksa.

Safaringga mengakui bahwa praktik investasi bodong ini dilakukannya sejak tahun 2021 hingga awal 2025. Ia mengaku telah menjerumuskan sebanyak 30 orang korban, dengan total kerugian mencapai Rp7,3 miliar. Aksi ini dilakukan dengan imbal hasil tinggi, yaitu 10 hingga 20 persen per bulan. Ia juga mengaku membuat polis palsu atau polis asuransi yang tidak asli untuk meyakinkan para korban.

“Saya sengaja menggunakan nama BNI Life agar korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ia mengakui bahwa praktik ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. “Dari kepentingan pribadi itu berlanjutlah hingga tidak bisa saya tutupi dan bunganya terus berjalan. Setiap bulan bunganya wajib saya serahkan ke nasabah,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Safaringga harus mengembalikan total uang korban sebesar Rp8 miliar. Selain dijerat kasus penipuan oleh Polres Lingga, Safaringga juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asuransi fiktif oleh Polda Kepri.

Pengakuan Korban Investasi Bodong

Salah satu korban, E, mengaku kehilangan Rp32,5 juta dari praktik investasi ilegal ini. Uang tersebut ia kumpulkan selama tiga tahun dari hasil kerjanya sebagai karyawan toko roti di Dabo Singkep. Awalnya, ia menginvestasikan Rp10 juta, lalu bertambah menjadi Rp32,5 juta.

“Gaji saya kecil, makanya saya kumpul pelan-pelan. Tapi malah ditipu seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, korban lainnya, Dina, mengaku kehilangan uang sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut rencananya digunakan untuk biaya pendidikan anaknya di Madinah. Dina juga menjadi salah satu dari sekitar 30 orang yang menjadi terduga korban investasi bodong di Lingga. Ia adalah satu-satunya korban yang memviralkan kasus ini ke media sosial hingga mencuat ke publik.