Sah! Perdagangan Kripto di Indonesia Legal, Tapi Harus Lulus Ujian Dulu


aiotrade.CO.ID - JAKARTA

Bagi para trader kripto yang selama ini kesulitan melakukan short selling atau trading Futures karena harus menggunakan VPN untuk mengakses broker asing, kini ada kabar baik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan resmi terkait perdagangan Derivatif Aset Kripto. Aturan baru ini diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2025, yang secara resmi mengakui dan mengatur transaksi derivatif berbasis kripto.

Artinya, fitur trading dua arah yang memungkinkan investor untung baik saat harga naik maupun turun kini bisa dilakukan di bursa lokal Indonesia tanpa perlu repot-repot mengakses platform luar negeri. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sebelum mulai trading. Berikut adalah aturan utamanya:

1. Tidak Bisa Asal Klik, Wajib Lulus Ujian

Perbedaan mendasar antara trading Spot dan Futures adalah bahwa OJK tidak ingin investor pemula langsung terjebak dalam risiko tinggi. Untuk itu, bursa kripto wajib menerapkan sistem seleksi ketat bernama "Knowledge Test" (Ujian Pengetahuan). Sebelum akun Futures Anda aktif, Anda harus:
Mempelajari modul atau materi edukasi yang disediakan oleh bursa.
Mengikuti ujian tertulis dan harus lulus dengan nilai minimal yang ditentukan.
* Melakukan simulasi trading terlebih dahulu.

Jika gagal dalam tes ini, Anda tidak akan diizinkan mengakses fitur derivatif tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi keamanan dana Anda sendiri.

2. Uang Jaminan (Margin) Lebih Aman

Salah satu kekhawatiran utama trader adalah dana jaminan yang bisa hilang karena tindakan tidak bertanggung jawab dari bursa. Aturan baru ini menjawab hal tersebut dengan sistem "Dompet Terpisah". Dana jaminan yang Anda setorkan untuk trading Futures tidak boleh dicampur dengan uang operasional perusahaan.

Jika margin berupa Rupiah, maka harus masuk ke Rekening Khusus di Bank. Sementara jika margin berupa koin (misalnya USDT/BTC), harus masuk ke Wallet Khusus di lembaga penyimpanan (Depository). Dengan demikian, dana Anda lebih aman dan tidak mudah tercampur dengan dana perusahaan.

3. Bursa "Nakal" Diberi Waktu Sampai Januari 2026

OJK juga memberikan ultimatum bagi platform yang saat ini menyediakan layanan Futures tanpa izin resmi. Mereka diberi waktu hingga tanggal 9 Januari 2026 untuk segera mengalihkan nasabahnya ke pedagang yang memiliki izin.

Setelah tanggal tersebut, semua aktivitas derivatif ilegal harus dihentikan total. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan investor serta menjaga stabilitas pasar kripto di Indonesia.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan perdagangan kripto di Indonesia semakin teratur dan aman. Investor dapat lebih percaya diri dalam melakukan trading, terutama dalam fitur Futures yang menawarkan peluang untung dua arah. Namun, penting untuk tetap memahami risiko dan mematuhi aturan yang diberlakukan oleh OJK.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan