
aiotrade
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini meningkat 6,17 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar Rp333.115. Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat panjang di Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan bersama antara ketiga pihak dalam rapat yang digelar beberapa kali. Ia menyatakan bahwa UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menetapkan alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikali alfa.
"Penetapan ini berdasarkan PP No 49 2025 sebagai aturan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 2,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfa sebesar 0,75," ujar Pramono Anung saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan skema bantuan atau insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan kesejahteraan buruh di tengah kenaikan biaya hidup. Insentif ini mencakup empat sektor vital, yaitu transportasi, pangan, kesehatan, dan bantuan air bersih.
Beberapa bentuk bantuan yang diberikan antara lain: * Bantuan transportasi publik bagi para buruh * Layanan pangan yang disediakan secara gratis * Akses layanan cek kesehatan yang gratis * Akses air minum melalui PAM Jaya
Selain itu, masih ada program jaminan sosial lainnya yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiga Usulan UMP DKI Jakarta 2026 dan Penolakan Buruh
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat tiga usulan angka yang muncul dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta:
- Pengusaha (Apindo): Mengusulkan alpha 0,55 (UMP Rp5.675.585).
- Pemprov DKI Jakarta: Mengusulkan alpha 0,75 (UMP Rp5.729.876).
- Unsur Buruh: Menuntut sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai sekitar Rp5.898.511.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa upah di ibu kota seharusnya tidak boleh lebih rendah dari daerah penyangga seperti Bekasi atau Karawang. Ia menilai bahwa survei biaya hidup di Jakarta sangat tinggi. Jika hanya menggunakan formula standar pemerintah, kenaikan tersebut dianggap tidak cukup untuk menutup biaya sewa rumah dan transportasi.
"Anda bayangkan sewa rumah di DKI kan beda dengan di Bekasi, beda dengan di Karawang, beda dengan di Bogor, beda dengan di Tangerang. Kemudian biaya transportasi juga berat, karena menggunakan motor, jarang orang menggunakan angkot ataupun Transjakarta kalau ke pabriknya. Kalau ke tengah kota mungkin iya," tambahnya.
Said Iqbal juga menyoroti pemberian insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI kepada buruh. Menurutnya, insentif tersebut bersifat umum dan tidak berkorelasi langsung dengan daya beli buruh untuk kebutuhan harian dari rumah ke pabrik.
"Jadi nggak ada korelasinya, korelasi kita menghitung transportasi misal itu kan dari rumah ke pabrik, kan tidak menggunakan Transjakarta rumah ke pabrik itu," tegasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar