Saksi Buka Aliran Dana Rp 11 Miliar ke Menantu Mantan Sekretaris MA, Pengacara Sebut Hanya Asumsi

Peran Saksi dalam Persidangan Nurhadi

Dalam persidangan terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seorang saksi bernama Liyanto memberikan keterangannya mengenai transfer uang yang dilakukan oleh ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono, kepada menantu Nurhadi, yaitu Rezky Herbiyono.

Liyanto, Direktur Utama PT Java Energy Semesta, menyampaikan pernyataannya saat bersaksi untuk Nurhadi. Ia mengungkapkan bahwa ayahnya pernah mentransfer dana sebesar Rp 11 miliar kepada Rezky Herbiyono. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (22/12). Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, memastikan bahwa keterangan Liyanto relevan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap Nurhadi.

Hakim Fajar Kusuma menegaskan bahwa jumlah uang yang ditransfer oleh almarhum Bambang Hartono Tjahjono sama dengan nilai yang didakwakan oleh jaksa KPK terhadap Nurhadi. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan.

  • "Saudara Saksi ya. Ini (Nurhadi) didakwa oleh penuntut umum ini menerima sejumlah uang," tanya Hakim Fajar Kusuma kepada Liyanto.
  • "Iya," jawab Liyanto.
  • "Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang saksi sebutkan tadi," tegas hakim.

Penolakan dari Kuasa Hukum Nurhadi

Tim kuasa hukum Nurhadi tidak setuju dengan keterangan saksi yang diberikan selama persidangan. Maqdir Ismail, penasihat hukum Nurhadi, mengkritik dakwaan jaksa yang dinilai sarat dengan asumsi dan berpotensi mengikis prinsip-prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Maqdir, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena dugaan bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara tanpa adanya bukti faktual yang jelas dan kuat. Ia menegaskan bahwa hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang sah serta keterangan saksi yang memenuhi kriteria sebagai saksi fakta.

  • "Jika sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tetap diterima? Ini yang menjadi keberatan kami," tuturnya.

Selain itu, Maqdir juga mengkritisi prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Ia menyoroti keterlambatan kehadiran saksi kunci serta mekanisme pemeriksaan saksi yang dilakukan secara daring.

  • "Ketentuan tersebut seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum dalam proses persidangan," imbuhnya.

Dakwaan Terhadap Nurhadi

Dalam kasusnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan, baik saat dirinya masih aktif menjabat maupun setelah tidak menjabat di Mahkamah Agung.

Gratifikasi itu diterima melalui proses hukum di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Penerimaan uang tersebut berlangsung dalam rentang Juli 2013 hingga 2019.

Selain gratifikasi, Jaksa juga mendakwa Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307,26 miliar dan USD 50.000. Nurhadi menempatkan dan memindahkan uang yang diduga berasal dari para pihak berperkara tersebut ke berbagai rekening, serta membelanjakannya untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 138,5 miliar.

Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan