Satu Tahun Bank Emas Pegadaian: Mengatur Masa Depan Investasi Emas Indonesia

Sejarah Baru dalam Industri Keuangan Indonesia


Pada 26 Februari 2025, sejarah baru dalam industri keuangan Indonesia ditorehkan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian di Pegadaian Tower Jakarta. Peristiwa ini menjadi momen penting bagi PT Pegadaian yang resmi bertransformasi menjadi pionir Layanan Bank Emas (Bullion Bank) pertama di tanah air.

Sejak peresmian tersebut, PT Pegadaian memperkuat perannya sebagai "House of Gold" Nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kemandirian ekonomi rakyat dan inklusivitas keuangan melalui ekosistem emas.

Selama satu tahun terakhir, Bank Emas Pegadaian telah memperluas kontribusinya dengan menjadi:

  • Gold Provider dalam menyediakan emas fisik terpercaya dengan standar kemurnian tinggi.
  • Gold Custodian sebagai jasa penitipan emas dengan standar keamanan internasional dan asuransi berlapis.
  • Gold Financing yang memberikan fasilitas pembiayaan lebih luas, efisien, dan inklusif.

Bank Emas Pegadaian menjalankan kegiatan usaha Bulion terlengkap di Indonesia, sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 17 Tahun 2024. Kegiatan tersebut meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Hanya berselang satu bulan setelah diresmikan, animo masyarakat meledak. Pada 26 Maret 2025, produk Deposito Emas Pegadaian telah mencapai angka kelolaan 800 kg, sebuah bukti kepercayaan tinggi publik terhadap Pegadaian. Kinerja tersebut terus meningkat seiring semakin lengkapnya produk layanan Bank Emas Pegadaian, hingga 25 Februari 2026 tercatat total kelolaan emas Pegadaian mencapai 40,51 ton, sementara Outstanding Cicil Emas mencapai 7,37 ton.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat atas antusiasme-nya terhadap produk dan layanan emas di Pegadaian. Hingga Februari 2026, transaksi dan kelolaan Bank Emas Pegadaian mencapai lebih dari 40,51 ton, terdiri dari produk Tabungan Emas, Deposito Emas, Titipan Emas Korporasi, Pinjaman Modal Kerja Emas, dan juga Perdagangan Emas. Sementara itu Outstanding Cicil Emas juga menunjukkan angka yang luar biasa yaitu mencapai 7,37 Ton,” ujar Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti.

Digitalisasi Emas

Pegadaian memahami bahwa masa depan emas adalah digital. Pada 10 Oktober 2025, aplikasi Tring! by Pegadaian diluncurkan dengan jargon "Urusan Emas Jadi Mudah dan Cepat #MulaiDariTring!". Aplikasi ini menjadi gerbang utama bagi generasi muda untuk mulai berinvestasi emas dengan cara yang sangat simple.

Tak berhenti di sana, Pegadaian turut memperkuat posisi Indonesia di peta emas global melalui Bullion Connect 2025 yang digelar pada 12 November 2025 di Pegadaian Tower. Forum strategis bertema "Linking Mines to Markets" ini mempertemukan World Gold Council, regulator, dan pelaku industri untuk menyelaraskan visi emas Indonesia ke masa depan.

Inovasi ETF Emas

Salah satu inisiatif lainnya yang akan dijalankan Pegadaian adalah Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Berkolaborasi dengan berbagai mitra strategis, Pegadaian menunjukkan bahwa emas tidak lagi hanya disimpan di bawah bantal atau di lemari besi, tetapi kini bisa ditransaksikan secara real-time di bursa saham.

“Kehadiran ETF Emas diharapkan dapat meningkatkan literasi serta inklusi keuangan dengan menyediakan produk berbasis komoditas yang mudah dijangkau, serta dapat menarik minat masyarakat untuk memulai investasi sejak dini dengan cara yang mudah, cepat dan aman. Investor tidak hanya dapat memantau harga real-time selama jam bursa, tetapi juga memperoleh spread yang lebih kompetitif, kemudahan transaksi digital, serta pengelolaan profesional oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian,” tambah Selfie.

Keselarasan dengan Prinsip Syariah

Memasuki awal 2026, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi meluncurkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah, pada 11 Februari 2026. Hal ini memastikan bahwa seluruh operasional Bank Emas Pegadaian berjalan selaras dengan kaidah ekonomi syariah.

Satu tahun ini hanyalah awal. Dengan pencapaian yang sangat luar biasa, Pegadaian telah membuktikan bahwa emas bisa menjadi instrumen yang sangat cair, produktif, dan aman. Dari regulasi hingga digitalisasi, Bank Emas Pegadaian kini berdiri tegak sebagai pilar utama ketahanan pasokan emas nasional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan